Bukittinggi, KABA12.com — Kasus penyebaran berita fitnah terhadap anggota DPR RI komisi 3 Mulyadi mulai menemui titik terang. Satu tersangka sudah diamankan pada 4 Januari 2018 lalu di daerah Pati, Jawa Tengah. Sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap Rabu (17/01) sekitar pukul 07.30 WIB.
Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Mulyadi, anggota DPR RI komisi 3 didampingi kuasa hukumnya Adwira bersama Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri dan difasilitasi oleh Kapolres Bukittinggi beserta jajaran dalam konferensi pers di Mapolres Bukittinggi, Rabu (17/01).
Kanit 3 subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, AKBP. Irwansyah menjelaskan, tersangka HF ditangkap di wilayah hukum Polres Bukittinggi, warga Padang Laweh, kecamatan Sungai Pua. Tersangka ditangkap di SPBU Batagak berikt barang bukti berupa dua unit HP dan empat sim card. Tersangka merupakan admin dari akun instagram @bukittinggi 24jam.
“Tersangka kita tangkap karena dari hasil penyelidikan ikut menyebarluaskan berita fitnah atau berita bohong terkait laporan korban Bapak Mulyadi. Tersangka merupakan pemilik sekaligus admin dari akun instagram @bukittinggi24jam. HF dikenakan pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.
Dalam keterangan pers di Mapolres Bukittinggi itu, Mulyadi menjelaskan, penyebaran berita bohong terkait dirinya itu sudah sangat meresahkan. Apalagi berita itu tersebar di Bukittinggi dan Agam yang notabene merupakan kampung halamannya sendiri.
“Untuk itu saya melapor ke Bareskrim Polri tanggal 18 Desember 2017 lalu atas perilaku tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik saya. Saya merasa dirugikan atas pemberitaan dan penyebaran fitnah ini menyangkut martabat dan nama baik saya. Kasus ini dapat menjadi shock therapy bagi masyarakat, jangan sampai terjadi pada orang lain dan jangan anggap remeh pengaruh medsos. Saya ingin masyarakat tau hukum dan taat hukum,” ujarnya.
Mulyadi menegaskan, dirinya juga tidak ingin dirusak dalam situasi politik saat ini. “Kasus ini akan diusut tuntas, jangan sampai ada yang mendompleng nama saya dan sebagai bahan untuk menjelekkan serta menjatuhkan nama baik saya sebagai politisi,” tegasnya.
Sementara Kapolres Bukittinggi, AKBP. Arly Jembar Jumhana menjelaskan bahwa Polres Bukittinggi hanya sebagai fasilitator. “Jadi kami disini hanya sebagai penyedia tempat pemeriksaan. Seluruh tahapan penyelidikan atas kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.
Di akhir keterangan persnya, pihak Bareskrim Polri juga sempat menjelaskan masih akan terus melalukan penyelidikan atas kasus ini. Dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.
Sebelumnya, kasus pencemaran nama baik ini diawali ketika publik dihebohkan dengan adanya berita bohong di beberapa media tentang KDRT yang dilakukan Mulyadi di rumah tangganya. Bahkan dalam berita itu membawa nama lembaga Mulyadi sebagai anggota DPR RI dan membawa nama MKD.
Berita itu juga langsung viral di Sumatera Barat, khususnya Bukittinggi-Agam. Berita hoax itu disebarluaskan melalui beberapa media sosial.
(Ophik)
