Lubukbasung, kaba12.com — Sebanyak 35.408 dari 380.508 warga wajib KTP, belum melakukan rekam data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
Hal itu diungkap Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Nilawati, Rabu (28/3).
Dijelaskan, dari 35.408 wajib KTP yang belum merekam tersebut berada didaerah pelosok.
Menyikapi hal itu, Disdukcapil Agam telah memiliki program, seperti mengerahkan tim ke sekolah-sekolah dan melakukan perekaman ke nagari berdasarkan jumlah warga yang belum direkam,” kami telah menyurati camat, wali nagari, wali jorong untuk mendata warga yang belum merekam dan apabila sudah terdata, maka mereka diminta untuk mengumpulkan warga tersebut,” katanya.
Diharapkan dengan program tersebut seluruh wajib KTP di kabupaten Agam sudah melakukan perekaman.
(Virgo/*)
