Bukittinggi, KABA12.com — Proses persidangan penanganan pelanggaran administratif pemilu, antara pihak pelapor Anrivani dari PAN Bukittinggi versi Fauzan Haviz dengan terlapor pihak KPU Bukittinggi, memasuki putusan final.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang di kantor Panwaslu, Jumat (03/08).
Dalam sidang putusan itu, majelis pemeriksa menyimpulkan keputusan mahkamah partai hanya berlaku dan mengikat secara internal partai.
Selain itu, pemberian silon kepada Rahmi Brisma oleh terlapor sebelum keluarnya putusan mahkamah partai bukan termasuk pelanggaran.
Ketua Panwaslu Bukittinggi, Eri Vatria, selaku ketua majelis pemeriksa, menyampaikan, pihaknya mengeluarkan putusan atas hasil dari bukti dan juga keterangan saksi dari pelapor maupun terlapor.
Dari bukti dan keterangan itu, majelis pemeriksa memutuskan bahwa terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu.
“Kami majelis pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bukti dari pelapor sebanyak 7 alat bukti termasuk bukti elektronik berupa rekaman suara dan video.
Selain itu, dari pihak terlapor telah kami periksa 22 alat bukti dan keterangan dari para komisioner KPU. Dari semuanya itu kami simpulkan, pihak terlapor dalam hal ini KPU Bukittinggi, tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu,” tegasnya.
Majelis pemeriksa menyampaikan, kesimpulan dan putusan ini, bersifat final dan memikat.
Keputusan itu diambil tanpa ada interfensi dari pihak manapun.
(Ophik)
