Bukittinggi, KABA12.com — Partai Amanat Nasional (PAN) Bukittinggi, versi Fauzan Haviz, menghormati putusan dan kesimpulan dari majelis pemeriksa panwaslu Bukittingg, yang menyatakan terlapor KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif.
Pihaknya legowo dengan meninggalkan ruang sidang tanpa ada bantahan.
Anrivani, Wakil Ketua PAN Bukittinggi versi Fauzan Haviz, selaku pelapor menjelaskan, pihaknya menerima dan menghormati putusan dari majelis pemeriksa.
Meskipun demikian, pihaknya tidak berhenti sampai disini saja. Namun akan melanjutkan kasus ini dengan melaporkan KPU Bukittinggi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan juga pelanggaran pidana ke Polda Sumbar.
“Biar masyarakat yang menilai, kami telah berusaha namun, putusan majelis pemeriksa tentu harus dihormati. Selanjutnya kami akan tetap berjuang dengan melaporkan kasus ini ke PTUN dan untuk dugaan pelanggaran pidananya kita akan laporkan ke Polda Sumbar,” ungkapnya, di depan kantor Panwaslu Bukittinggi, Jumat (03/08).
Sementara itu, Fauzan Haviz sendiri menyampaikan, dari hasil yang telah diputuskan itu, dirinya menilai masih belum adanya keadilan yang sebenar-benarnya. Pihaknya akan tetap teguh dalam pendiriannya dan akan berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
“SK yang diterima KPU saja sudah salah, itu merupakan pelanggaran hukum. Namun dari majelis menyampaikan hal tersebut bukan termasuk pelanggaran administrasi. Ini kan aneh dan menurut saya tidak adil. Namun demikian, kami tetap komitmen akan melanjutkan kasus ini ke PTUN dan melapor ke Polda Sumbar,” tegasnya.
(Ophik)
