Bukittinggi, KABA12 — Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis berikan jawaban atas pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Gedung rapat DPRD Kota Bukittinggi. Selasa (21/07).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi telah menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat paripurna hari ini dilanjutkan dengan agenda Jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi- fraksi DPRD.
“Rangkaian rapat paripurna yang telah kita laksanakan selama dua hari ini merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Selanjutnya, rancangan peraturan daerah ini akan dibahas lebih lanjut melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi,” jelasnya
Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, apresiasi atas pemandangan umum yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah sependapat bahwa perubahan Peraturan Daerah ini pada dasarnya merupakan amanat dari pemerintah pusat sebagai tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sekaligus memastikan Peraturan Daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penyusunan perubahan Peraturan Daerah ini harus mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat, memberikan kepastian hukum, memudahkan dunia usaha, serta tidak mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, dengan perhitungan tarif yang dilakukan secara objektif dan transparan sesuai kemampuan masyarakat. Keberhasilan sebuah peraturan tidak hanya ditentukan oleh isinya, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahaminya. Karena itu, sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun perangkat daerah agar peraturan ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya
Wawako menambahkan, perubahan Peraturan Daerah ini membuka ruang bagi peningkatan pelayanan publik sekaligus optimalisasi pendapatan daerah. Pemerintah juga akan memperkuat efektivitas sistem pemungutan melalui penguatan basis data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, digitalisasi, evaluasi berkala, penguatan pengawasan internal dan sosialisasi berkelanjutan agar perubahan Peraturan Daerah ini memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(Ophik)
