Lubukbasung, KABA12.com — Untuk pertama kalinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam akan menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2018-2019.
Penerapan sistem itu mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
”Dengan sistem zonasi, penerimaan siswa dibatasi zona/area. Kalau bukan masuk zonanya, sekolah tidak boleh menerima siswa tersebut. Sesuai Peremendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menjatuhkan sanksi kepada pemeritah daerah yang tidak melaksanakannya,” ujar Kepala DInas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam Isra pada KABA12.com, Rabu (30/05).
Lebihlanjut Isra menjelaskan, dalam pasal 15 aturan tersebut ditegaskan, sekolah pada setiap zona wajib menyerap 90% dari total daya tampung peserta didik baru yang bertempat tinggal di dekat sekolah dan 10% bagi yang diluar zona sekolah.
Menurutnya, sistem zonasi menjadi langkah awal dari pemerintah yang sedang berusaha mewujudkan pendidikan yang merata dan berkualitas, “jadi sekarang zonasi sifatnya wajib, kalau tahun lalu masih sosialisasi, jadi pemerintah daerah masih diberi kelonggaran untuk menerapkan zonasi atau tidak. Ini perdana kita terapkan untuk terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, serta tidak ada lagi sekolah yang kelebihan atau kekurangan murid,” ujarnya.
Ia menyatakan, zonasi akan menghilangkan dikotomi antara sekolah unggulan dan nonunggulan. Karena menurutnya selama ini, pihak sekolah seolah-olah dikompetisikan oleh peraturan pemerintah. Padahal, semua sekolah mendapat bantuan dana dari pemerintah, baik dari provinsi atau pun kabupaten/kota.
“Pemerintah tidak ingin terjadi diskriminasi dalam dunia pendidikan. Zonasi akan menghilangkan diskriminasi itu, sekolah tidak boleh menerima siswa hanya dengan melihat nilai akademik. Siswa yang memiliki nilai tinggi dapat sekolah yang favorit, sedangkan siswa yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Isra.
Untuk itu ia berharap agar pihak sekolah dapat menjalankan aturan ini, dengan memprioritaskan anak-anak yang berada dilingkungan terdekat sekolah/zona untuk diterima dalam PPDB tahun ajaran 2018/2019 ini.
Isra menambahkan, proses penerimaan peserta didik baru nantinya akan dibuka mulai 25 Juni hingga 7 Juli 2018. Sekolah wajib mengumumkan dari mulai persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan.
(Jaswit)