4 Juni Pemkab Agam Akan Cairkan Gaji ke-14 Rp.29,16 M

Lubukbasung, kaba12.com — Pemerintah Kabupaten Agam, akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 sebesar Rp29,16 miliar untuk 6.735 aparatur sipil negara pada 4 Juni 2018.

Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Agam, Agusnaldi mengatakan, besaran gaji ke-14 yang diterima aparatur sipil negara sama dengan gaji yang diterima pada April 2018.

“Pembayaran gaji ke-14 ini berdasarkan gaji pada Mai 2018 dan pencairan ini akan dilakukan pada 4 Juni 2018,”terangnya.

Sebelum pencairan, masing-masing organisasi perangkat daerah harus mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Badan Keuangan Daerah. Setelah diterima, pihaknya baru menyikapi gaji ke-14 tersebut dan akan mentransfer ke rekening ASN melalui Bank Nagari.

“sejak awal 2018, kita telah menerapkan sistim non tunai. Sehingga, dana yang dikeluarkan langsung dikirim ke rekening ASN, “ungkapnya.

Sementara itu, Pemkab Agam juga akan mencairkan gaji ke-14 untuk pegawai tidak tetap sebesar Rp.254 juta untuk 254 orang dan tenaga kontrak sebesar Rp254 juta untuk 254 orang.

“Masing-masing pegawai tidak tetap dan kontrak menerima gaji ke-14 sebesar Rp1 juta per orang. Dan pada Juli 2018, kita juga akan mencairkan gaji ke-13,”ulasnya.

Kendati demikian, ia berharap dengan gaji tambahan tersebut diharapkan dapat membantu para ASN menjelang idul Fitri 1439 Hijriah.

“Disamping untuk membeli kebutuhan Idul Fitri 1439 Hijriah, semoga kebutuh ini juga dapat membatu biaya pendidikan bagi anak mereka,”harapnya.

(Ardi)

0Shares