Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sungai Batang, Majelis Hakim Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat

Sungai Batang, KABA12 — Kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sungai Batang, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam kini memasuki babak baru.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang menggelar agenda sidang pemeriksaan setempat pada objek pasar, Kamis (3/9).

Sidang dilakukan untuk melihat dan mencocokkan kondisi fisik bangunan dengan fakta persidangan.

Pemeriksaan setempat tersebut turut dihadiri pihak Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di Maninjau, Camat Tanjung Raya, Wali Nagari Sungai Batang, penasihat hukum, pihak keluarga, serta tiga orang terdakwa.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim meninjau sejumlah titik pada objek bangunan pasar. Pemeriksaan meliputi volume pekerjaan, kondisi besi, plafon, hingga bagian-bagian konstruksi lainnya yang menjadi objek perkara.

Hakim Anggota Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Hendri Joni, didampingi Ketua Majelis Hakim Supardi, mengatakan pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan.

“Intinya hakim datang kesini dalam rangka menciptakan keadilan yang nyata, makanya kita turun untuk memastikan betul objeknya,” ujarnya kepada KABA12 dilokasi.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan dakwaan mengenai dugaan kerugian negara. Fakta yang ditemukan di lapangan nantinya akan dibandingkan dengan hasil pemeriksaan ahli.

“Sesuai yang didakwakan, apa yang dikatakan adanya kerugian itu yang kita uji di sini, betul atau tidak adanya kerugian negara,” katanya.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap objek pasar tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. Temuan majelis hakim di lapangan hari ini akan dicocokkan dengan hasil pengujian yang dilakukan ahli konstruksi dalam sidang lanjutan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Selasa, 8 September 2026, di Pengadilan Tipikor Padang, dengan agenda pemeriksaan ahli.

“Yang melakukan pengujian adalah ahli. Nanti apa yang menjadi temuan kita hari ini akan kita cocokkan dengan apa yang diuji oleh ahli dalam sidang tanggal 8 September,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Cabjari Maninjau, Ade Maulana, mengatakan kegiatan sidanb pemeriksaan setempat berjalan lancar.

“Kita berharap sesuai dakwaan agar kasus ini terbukti atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tiga terdakwa, karena telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 265 juta” kata Ade.

Mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hilir ini menyebutkan, sejumlah bagian yang menjadi objek pemeriksaan oleh majelis hakim antara lain dugaan kekurangan volume, mutu pekerjaan, hingga kekuatan besi.

“Nanti kita akan minta keterangan dari ahli kontruksi mengenai temuan dalam persidangan berikutnya,” sebutnya.

Penasihat Hukum Terdakwa, Putri Desi Riski, menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses persidangan, karena hari ini baru melakuan agenda melihat fakta dilapangan.

“Kita akan tunggu hasil dari pengadilan karena hari ini baru melihat fakta lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Putri juga menyoroti persoalan pemanfaatan pasar. Menurutnya, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa bangunan pasar tersebut tidak berfungsi, sementara pihaknya memperoleh informasi bahwa pengurus pasar telah mengalihkan fungsi bangunan pasar menjadi area parkir.

Ia mengatakan pihaknya juga sedang menindaklanjuti laporan polisi yang sebelumnya dilimpahkan dari Polda ke Polres terkait persoalan tersebut.

“Ini dibangun menggunakan uang negara. Sedangkan pembinanya itu camat, kenapa ini dialihkan fungsikan dan pertanggungjawabannya seperti apa,” katanya.

Terkait kliennya, ia menyebut bahwa konstruksi bangunan tersebut telah melewati masa pemeliharaan sebagaimana yang diatur dalam kontrak.

“Ini sudah lewat masa umur konstruksi, sedangkan syarat kontrak itu umurnya 5 tahun. Ini sudah lewat 5 tahun dan sesungguhnya sudah bukan tanggung jawab dari klien kami,” ungkapnya.

Diketahui perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sungai Batang, Nagari Sungai Batang, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, merupakan proyek yang dilaksanakan pada 2019 dengan menggunakan anggaran negara (APBN) senilai Rp3,6 miliar.

Berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Barat, ditemukan dugaan kekurangan bobot pekerjaan, volume, serta mutu bangunan yang disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp265 juta.

Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa. Ketiganya yakni A, mantan Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Agam tahun 2019, PJ selaku Direktur PT BSM, serta ES selaku pelaksana proyek di lapangan.

(Bryan)

3Shares