Bukittinggi, KABA12.com — Setelah berhasil meringkus laki-laki pemilik narkoba jenis ganja pada Senin (04/09) siang , malamnya sekitar pukul 20.30 WIB, jajaran Satnarkiba Polres Bukittinggi kembali meringkus seorang laki-laki, TRS (26) warga Jalan Bahder Johan Jangkak Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi.
Pemilik narkoba jenis Sabu diringkus jajaran Satnarkoba Polres Bukittinggi karena diindikasi sebagai pengedar.
Dari keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH melalui Kasat Narkoba, AKP Efriandi Azis SH, tersangka ditangkap anggota Opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi setelah ada informasi dari masyarakat tentang aktifitas yang bersangkutan sering bertransaksi narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi, ketika mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung menangkap tersangka ketika yang bersangkutan berjalan di pinggir jalan.
Mengetahui kedatangan polisi, tersangka terlihat membuang sesuatu ke pinggir jalan. Setelah dicari, ternyata sebuah manchis yang sudah dirombak, di dalam manchis tersebut, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengakuan tersangka, barang haram itu miliknya dan diakui kalau barang lain masih ada di rumahnya.
Maka, polisi langsung membawa yang bersangkutan ke rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari tempat dia ditangkap.
Dari penggeledahan polisi di rumahnya tersebut, disaksikan masyarakat sekitar, ditemukan barang bukti milik tersangka satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klep warna bening dalam lemari tersangka, polisi juga menemukan sabu dalam terafo charger HP.
Adanya beberapa barang bukti tersebut, yang bersangkutan mengakui semua paket kecil sabu-sabu adalah miliknya.
Tersangka langsung digiring ke Polres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka bersama BB sabu-sabu langsung diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut menunggu dilimpahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatan tersangka ini, terang kasat, yang bersangkutan dijerat pasal 112 Subs 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terbukti menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkoba golongan satu dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
(Ikhwan)