Simpan BBM Subsidi 2 Pelaku Diamankan, 1 Ton Solar Disita Polsek Koto Tangah

Padang, kaba12.com — Diduga menyalahi ketentuan tentang pengangkutan dan penyimpanan BBM subsidi jenis solar, 2 dari 3 pelaku pelanggaran berhasil diringkus satuan khusus Polsek Koto Tangah, Polres Padang. Polisi juga berhasil menyita 1 ton solar di jalan Jupentus Gang SMK SPAN, Kelurahan Aia Pacah, kecamatan Koto Tangah, Padang, Jumat dini hari kemarin.

Operasi penangkapan dan pengungkapan kasus penyimpanan BBM subsidi illegal itu dipimpin langsung AKP.Afrino,SH,MH, Kapolsek Koto Tangah bersama sasarannya, yang saat ini, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Waktu dikonfirmasi kaba12.com, AKP.Afrino, Kapolsek Koto Tangah menjelaskan, operasi pengungkapan penyimpanan dan penimbunan solar bersubsidi itu, diinformasikan sudah 2 bulan lebih berlangsung di kawasan tersebut, dimana pihaknya setelah mendapat laporan, langsung melakukan pengembangan di lapangan.

Dari penyelidikan yang dilakukan, tim Polsek Koto Tangah berhasil mengamankan 2 dari 3 pelaku ( 1 orang dinyatakan DPO), masing-masing berinisial DS,(40), warga Jalan Palarik RT.002/RW.007 Kelurahan Aia Pacah,Koto Tangah dan AD,(45), Jalan Pentus Gang SMK SPAN Kelurahan Aia Pacah, Koto Tangah sementara IL alias Tokek,(3), satu tersangka lain DPO.

Bersama para pelaku, jelas AKP.Afrino, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin pompa merek Honda, 2 buah drum yang telah dimodifikasi,1 buah drum warna hijau, 2 buah slang ukuran besar panjang l/k 4 meter,2 buah slang ukuran kecil panjang l/k 3 meter,12 buah jerigen kosong,1 buah drum plastik warna biru,4 buah drum besar plastik (satu drum berisi solar ), 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam BA 5080 QB dan 1 unit sepeda motor merk Mio warna hitam tanpa plat nomor.

Dijelaskan AKP.Afrino, informasi yang diperoleh dilapangan di Jalan Jupentus Gang SMK SPAN Kelurahan Air Pacah Kecamatan Koto Tangah terdapat kegiatan menyalahgunakan, pengangkutan, penyimpanan BBM Subsidi,dimana selanjutnya Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino, S.H., M.H langsung bergerak menuju lokasi dengan Tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah.

Di TKP didapati pelaku sedang melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan, penyimpanan BBM Subsidi (solar) sekitar 1 ton.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya bahwa kegiatan ini sudah berlangsung lebih kurang 2 bulan dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Koto Tangah, saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan serta pengembangan terhadap keterlibatan pelaku lainnya.

HARMEN

0Shares