Kaba Terkini

Registrasi Kartu SIM, Beda Data NIK Keluhan Terbesar Pengguna

Jakarta, kaba12.com — Pro kontra kewajiban registrasi ulang bagi pelanggan seluler prabayar berlanjut hingga batas akhir pada Rabu (28/2). Sejumlah kendala yang ditemui saat proses, turut mewarnai pelaksaan registrasi kartu prabayar.

Dari sekian banyak keluhan, ketidaksinkronan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) menjadi yang paling banyak disebut.

Seperti yang dilansir CNNIndonesia.com melalui platform Twitter, tercatat ada 143 pembaca atau sekitar 37 persen mengeluhkan ketidakcocokan data NIK dan KK saat melakukan registrasi.

Terkait masalah ini, Kominfo meminta pengguna jasa seluler melaporkan kepada Dikcapil untuk verifikasi data melalui call center 1500537 atau mendatangi langsung.

Sementara keluhan mengenai error saat proses registrasi berada pada peringkat kedua keluhan pengguna jasa seluler sebesar 35 persen.

Keluhan lainnya yakni terkait absennya notifikasi yang menyatakan proses registrasi berhasil atau gagal. Padahal, jika melakukan pengecekan ulang melalui situs resmi, SMS, atau USSD proses registrasi tercatat berhasil. Ada 23 persen yang mengalami kendala tersebut.

Sementara keluhan terbesar masih menyangkut keragu-raguan pelanggan saat proses registrasi. Lantaran tak mendapatkan notifikasi, pelanggan biasanya akan mengirimkan pesan singkat registrasi lebih dari satu kali.

Jika proses registrasi dianggap terlalu banyak, server operator akan otomatis mengirimkan pesan bahwa pelanggan melewati batas registrasi untuk satu nomor yang sama.

Keluhan mengenai registrasi yang melewati batas maksimal diungkapan oleh 5 persen responden.

Meskipun batas akhir registrasi ditetapkan kemarin (28/2), namun sanksi pemblokiran akan diberikan secara bertahap yakni mulai dari tak bisa mengirim SMS dan menelepon keluar hingga akhir Maret 2018. Sementara jika 15 hari setelahnya tetap tidak registrasi, maka seluruh layanan akan ikut diblokir.

(dany)

To Top