Lubukbasung,kaba12.-Perkuat upaya perlindungan hukum untuk anak, Dinas Sosial Agam bersama Pengadilan Agama Matur, jalin kerjasama khusus, yang ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman ( MoU) terkait perlindungan hukum anak, pengangkatan anak, dan penetapan perwalian, Kamis, (5/11/2026).
Kerja sama ini diharapkan memperkuat sinergi lintas instansi dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi anak di Kabupaten Agam. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas instansi dalam memastikan setiap anak memperoleh perlindungan serta kepastian hukum yang layak.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, menergaskan anak merupakan amanah sekaligus generasi penerus nagari dan daerah yang harus mendapatkan perhatian serta perlindungan secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap anak berhak memperoleh kasih sayang, tempat tinggal yang layak, pendidikan, layanan kesehatan, serta status hukum yang jelas.
Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan anak-anak yang kehilangan orang tua, berada dalam kondisi keluarga yang tidak mampu memberikan pengasuhan, terlantar, maupun belum memiliki penetapan perwalian yang sah secara hukum.
“Di tengah masyarakat, masih ditemukan keluarga yang telah mengasuh anak selama bertahun-tahun, tetapi belum memiliki penetapan perwalian secara hukum. Kondisi ini dapat menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum,” ujarnya.
Villa Erdi menegaskan, kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi seremoni penandatanganan dokumen, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memastikan kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama.
Melalui kerja sama ini, Dinas Sosial dan Pengadilan Agama Matur akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat, aparatur nagari, serta pilar-pilar sosial mengenai prosedur pengangkatan anak dan penetapan perwalian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, kedua instansi juga akan melakukan identifikasi terhadap anak-anak yang membutuhkan penetapan perwalian maupun pengangkatan anak, sekaligus memberikan pendampingan kepada keluarga calon wali dan calon orang tua angkat sebelum, selama, dan setelah proses persidangan.
Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai ketentuan serta melindungi anak dari potensi eksploitasi dan perlakuan yang tidak layak.-HARMEN.-
