Kaba Terkini

Zuldafri Darma Laporkan SPT Pakai E-Filing

Tanah Datar, KABA12.com — Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma laporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2017 secara elektronik (e-filing) di ruang kerjanya Kantor Bupati Pagaruyung, Rabu (28/02).

Wabup didampingi Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Batusangkar Ronny Chandra saat menyampaikan SPT tersebut.

“Sebagai warga negara, tidak terlepas dari hak dan kewajiban. Salah satu kewajiban yang diminta negara yakni membayar pajak dan melaporkannya ke kantor pajak. Melaporkannya bisa datang langsung ke kantor ataupun melalui online,” ujarnya.

Menurut dia, penyampaian SPT secara elektronik memberikan kemudahan kepada para pembayar pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Karena pajak yang dibayarkan juga akan bermanfaat untuk membiayai pembangunan negara, termasuk yang diterima pemda Tanah Datar melalui APBD.

“”Pajak yang dibayarkan bermanfaat untuk membiayai pembangunan, termasuk yang kita terima untuk kabupaten Tanah Datar, APBD digunakan untuk membiayai pembangunan, untuk itu Zuldafri sebutkan tidak salah kiranya “Orang Bijak Taat Pajak. Apalagi sekarang sudah afa e-filing, caranya mudah, tidak perlu ke kantor pajak, bisa di mana saja dan kapan saja,” sebutnya.

Oleh karena itu, dia mengajak seluruh masyarakat kabupaten Tanah Datar untuk ikut serta melaporkan SPT-nya masing-masing hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Sementara Kepala KP2KP Batusangkar Ronny Chandra menambahkan Wajib Pajak mempunyai kewajiban melaporkan SPT Pajak paling lambat 31 Maret 2018 bagi individu dan 31 April bagi Perusahaan berbentuk Badan Hukum.

“Saat ini masyarakat tidak perlu harus datang langsung ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Pajak, bisa melalui e-filling yang aktif selama 24 jam,” tambahnya.

(Jaswit)

To Top