Bukittinggi, KABA12.com — Razia sampah di Bukittinggi, Kamis (14/09) pagi kembali digelar Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Bukittinggi.
Pada razia yang digelar tersebut, tercatat sebanyak 44 KTP warga yang diamankan untuk diproses sesuai dengan perda yang berlaku.
Pantauan KABA12.com, Kamis pagi sebanyak 12 titik tempat pembuangan sampah dalam kota Bukittinggi ditempatkan dua orang petugas, dari Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP.
Kalau ada yang tertangkap membuang sampah langsung ditindak dengan dicatat identitasnya dan KTP langsung ditahan dan bisa mengambil di Satpol PP Bukittinggi.
Seperti di tempat pembuangan sampah di Sarojo Bukittinggi, beberapa orang masyarakat ketahuan membuang sampah di tempat itu.
Ketika KTP yang bersangkutan ditahan sebagai jaminan, rata-rata mereka berdalih kalau tidak mengetahui adanya aturan tersebut, sebab baru sekali itu membuang sampah pada tempat itu.
Namun, petugas tidak terpengaruh dan tetap menahan KTP orang tersebut.
Seperti dijelaskan Kepala Dinas Satpol PP Kota Bukittinggi, Drs Syafnir, kalau razia masih melibatkan tim terdiri Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup.
Pada razia kali ini langsung menempatkan petugas di beberapa tempat yang sering digunakan masyarakat membuang sampah, terutama pagi hari.
Razia dengan cara itu, tim sering terkecoh oleh masyarakat yang membuang sampah rumah tangga seperti menggunakan kantong plastik yang melempar ketika sepeda motor masih sedang berjalan dan langsung tancap setelah membuang sampah.
Walaupun berasal dari Bukittinggi yang dibuktikan dengan KTP. Tapi, karena membuang sampah pada waktu di luar ketentuan, yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Satpol PP.
Disampaikan Syafnir, setidaknya dalam razia itu sudah terjaring sebanyak 44 orang di 12 tempat pembuangan sampah.
Untuk aktifnya kegiatan ini, razia dengan menunggu di TPS yang sering digunakan masyarakat untuk buang sampah.
Untuk sosialisasi, kegiatan ini sudah sampaikan pada masing-masing camat untuk menyampaikan ke warganya setiap ada kesempatan pertemuan.
” Pada razia ini kita tidak perlu sosialisasi lagi, sebab sudah sering dilakukan, sekarang kita langsung penindakan sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2014 yang terjaring dikenakan sanksi tindakan pidana ringan (tipiring) yaitu tiga kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 5 juta. Sesuai dengan Perda yang berlaku, dilarang membuah sampah dari pukul 6 pagi sampai pukul 6 sore dan yang dibenarkan adalah pukul 6 sore sampai pukul 6 pagi hanya untuk warga Bukittinggi.
Kalau ada dari luar membuang sampah ke dalam kota, walaupun malam hari, juga kita tindak,” tegas Syafnir.
(Ikhwan)