Bukittinggi, KABA12 — Pemerintah Kota Bukittinggi dan DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (31/08).
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, rangkaian proses penyusunan raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, merupakan tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 3 Agustus 2026 antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini telah dihantarkan oleh Wali Kota pada tanggal 10 Agustus 2026 yang lalu. Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan oleh Badan Anggaran DPRD bersama dengan TAPD serta perangkat daerah terkait. Hasil pembahasannya juga telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal 28 Agustus 2026 dan pada hari ini kita akan menandatangani persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut,” ungkapnya.
Anggota DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, selaku juru bicara Banggar, menjelaskan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp876.716.270.204,-. Pendapatan Daerah, disepakati sebesar Rp782.579.264.309,64,- meningkat dari APBD awal sebesar Rp643.958.043.469,- atau mengalami peningkatan sebesar Rp138.621.220.840,64,-. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp7,15 miliar menjadi Rp183,52 miliar, sementara Pendapatan Transfer meningkat sebesar Rp130,47 miliar menjadi Rp598,06 miliar. Selain itu, terdapat Pendapatan Hibah sebesar Rp1 miliar yang sebelumnya belum dianggarkan pada APBD Induk.
“Untuk Pendapatan Transfer, setelah pembahasan mengalami peningkatan sebesar Rp130,47 miliar menjadi Rp598,06 miliar. Kenaikan tersebut didorong oleh Transfer Pemerintah Pusat yang meningkat sebesar Rp100,71 miliar menjadi Rp555,21 miliar serta Transfer Antar Daerah yang naik sebesar Rp29,76 miliar menjadi Rp42,85 miliar,” jelasnya.
Belanja Daerah secara keseluruhan meningkat dari Rp710,32 miliar menjadi Rp875,21 miliar. Jumlah itu terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp707,68 miliar, Belanja Modal sebesar Rp163,53 miliar, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp3 miliar. Belanja transfer tersebut dialokasikan untuk bantuan keuangan kepada daerah terdampak bencana, masing-masing Kabupaten Agam sebesar Rp2 miliar dan Kabupaten Aceh Singkil sebesar Rp1 miliar.
“Dari hasil pembahasan, selisih antara Pendapatan sebesar Rp782,58 miliar dan Belanja sebesar Rp875,22 miliar menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp92,64 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Sebelumnya sebesar Rp94,14 miliar, dengan pengeluaran pembiayaan berupa Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp1,5 miliar, sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp92,64 miliar dan mampu menutup seluruh defisit anggaran,” ujarnya.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, kebijakan belanja dalam Perubahan APBD ini diarahkan secara selektif untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik dan mempercepat pencapaian sasaran pembangunan. Prioritasnya meliputi penguatan pelayanan dasar dan perlindungan sosial, peningkatan infrastruktur dasar, keselamatan, mobilitas dan kualitas lingkungan perkotaan, penguatan layanan publik berbasis teknologipenataan destinasi dan ruang kota, pengembangan sumber daya manusia, olahraga, sosial dan budaya serta pembaruan aset dan sarana pelayanan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dan prinsip efisiensi.
“Atas nama Pemko Bukittinggi, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh Perangkat Daerah, atas perhatian, masukan dan kontribusi hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Semangat musyawarah, kemitraan dan tanggung jawab bersama menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,”ujarnya.
Dalam paripurna itu, enam fraksi juga menyampaikan pandangan akhir fraksi terkait ranperda ini. Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan nota persetujuan oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD Bukittinggi.
(Ophik)
