Lubukbasung, KABA12.com — Pemerintah kabupaten Agam tidak akan mentolerir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyalahi aturan, termasuk yang berhubungan dengan masalah pungli dan korupsi.
Sekab Agam H. Martiaswanto saat dikonfirmasi KABA12.com terkait kasus OTT Satgas Saber Pungli Agam terhadap pegawai Dishub Agam Senin (11/09) lalu mengatakan, Pemkab. Agam akan mengambil tindakan tegas jika pegawai berinisial MAE (53) terbukti bersalah.
“Kita sudah mewanti-wanti seluruh pegawai, jangan ada yang memain-mainkan keuangan, jangan coba lakukan tindakan yang mengarah kepada pungli yang tidak jelas dasar hukumya. Terhadap kejadian di Dishub Agam, kita serahkan prosesnya kepada penegak hukum, kalau itu nanti terbukti kita akan ambil sikap tegas,” tegas H. Martiaswanto, Kamis (14/09).
Baca Juga : Tim SABER PUNGLI “Gebrak” Dishub.Agam, Kasi Pengujian Kena OTT
Ia meluruskan, pegawai Dishub Agam berinisial MAE tersebut hingga saat ini masih mengikuti proses hukum.
Terhadap Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan Dishub. Agam yang diduga menerima uang pembayaran KIR melebihi nominal yang ditetapkan dalam Perda Agam itu tidak ada dilakukan penahanan.
“Siapapun aparatnya, kita akan ambil sikap, kita menuggu proses selanjutnya, kita tidak akan mentolerir, kita menghormati keputusan hukum,” katanya.
Sekab Agam yang baru selesai melaksanakan ibadah haji di tanah suci itu juga menghimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Masyarakat dihimbau untuk membayar segala jenis pembayaran sesuai dengan tarif yang telah ditentukan aturan.
“Bantu kami, bantu aparat untuk membersihkan kasus pungli ini. Berapa tarif, sebanyak itu yang harus dibayar jangan dilebihkan, jangan lagi memancing-mancing. Apabila ada petugas yang meminta lebih, tolong dilaporkan kepada kami, ” tegasnya lagi.
(Jaswit)
