Kaba Terkini

Pengurus Partai Jadi Anggota BAMUS Lubukbasung, H.Dt.Hitam Mundur Dari DPD PAN Agam

Lubukbasung, kaba12.com — Akhirnya benang merah polemik terkait status 2 anggota Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Lubukbasung, kecamatan Lubukbasung, yang juga menjabat sebagai pengurus partai politik di Kabupaten Agam sudah bisa dirunut.

Heboh status 2 anggota BAMUS Nagari Lubukbasung itu, menyusul adanya surat masuk dari perwakilan warga yang mengatasnamakan masyarakat peduli nagari, yang memicu kehebohan tersendiri di Lubukbasung, pasalnya BAMUS Lubukbasung periode 2020-2026, sudah dikukuhkan sejak tanggal 8 Oktober 2020 lalu, sedang dua anggota yang dipersoalkan disbeut-sebut baru menjabat sebagai pengurus partai yang nyata-nyata bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 Kabupaten Agam, di Pasal 41 Huruf H.

Hal itu, terlihat dari hasil kesepakatan musyawarah BAMUS Nagari Lubukbasung Jumat pekan lalu, yang menyimpulkan solusi terkait dengan status dua anggota BAMUS tersebut, yang tegas-tegas menyatakan tidak terkait dalam kepengurus partai politik.

Seperti halnya, status M.Syukur yang disebut-sebut menjawab pengurus Partai Nasdem, sudah diperoleh surat klarifikasi resmi dari DPD Partai Nasdem Agam yang menyatakan, M.Syukur, bukan pengurus partai tersebut, dan masalahnya dianggap clear.

Sementara status Helmon Dt.Hitam, yang menjabat sebagai salah unsur wakil ketua merangkap ketua Badan Hubungan Antar Lembaga dan Perluasan Jaringan DPD PAN Agam, sesuai SK No. PAN/A/Kpts/KU-SJ/274//IV/2021, tanggal 27 April 2021 yang ditandatangani oleh ketua DPP PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendreal Eddy Soeparno, masih belum sepenuhnya tuntas, walau yang bersangkutan menyatakan akan mengundurkan diri dari kepengurus DPD PAN Agam, yang surat pengunduran dirinya masih dalam proses dan diberi tengat waktu selama 1 bulan sampai keluarnya penetapan surat pemberhentian sebagai pengurus DPD PAN Agam dari DPP PAN.

Hal itu dijelaskan panjang lebar oleh ketua BAMUS Nagari Lubukbasung N.Dt.Asa Labiah, kepada kaba12.com, Minggu,(30/1) malam, terkait dengan tindaklanjut dari laporan masyarakat terkait dengan status 2 anggota BAMUS Nagari Lubukbasung itu.

Disebutkan N.Dt.Asa Labiah, untuk status M.Syukur, sudah dinyatakan final, karena sudah ada surat resmi dari DPD Partai Nasdem Agam, yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan bukan pengurus partai Nasdem.

Sementara terkait dengan posisi Helmon Dt.Hitam, ditegaskan N.Dt.Asa Labiah, sesuai pernyataan yang bersangkutan akan membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai pengurus DPD PAN Agam sesuai SK yang sudah dikeluarkan DPP PAN tanggal 27 April 2021 tersebut.

Dijelaskan Ketua BAMUS Nagari Lubukbasung itu, dalam musyawarah yang digelar pihaknya bersama seluruh anggota BAMUS, Helmon Dt.Hitam menegaskan, tidak mengetahui bahwa dirinya duduk dan menjabat sebagai pengurus DPD PAN Agam, karena sebelumnya tidak ada permintaan atau hal-hal semacamnya, sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengurus DPD PAN Agam yang diketuai Dr.Andriwarman, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Agam.

“ Beliau menegaskan, tidak tahu adanya SK DPP PAN yang menetapkan dirinya sebagai salah satu wakil ketua dan ketua bidang di partai tersebut. Dan beliau menegaskan, akan membuat surat pengunduran diri sebagai pengurus partai dan memilih tetap mengemban amanah sebagai anggota BAMUS Nagari Lubukbasung. Kita masih menunggu surat pengunduran diri dan penetapan dari partai yang bersangkutan, “ tegas N.Dt.Asa Labiah lagi.

Ditambahkan, pihaknya berharap, surat pengunduran diri dan penetapan pemberhentian dari DPP PAN itu bisa segera turun dan diserahkan ke BAMUS Nagari Lubukbasung, sehingga masalah itu bisa segera tuntas.

Terkait dengan hal itu, konfirmasi kaba12.com dengan Helmon Dt.Hitam sendiri, hingga Senin, (31/1) via whatsapp masih belum direspon yang bersangkutan, walau tanda centang biru, tanda sudah dibacanya, pertanyaan kaba12.com terkait masalah yang berkembang tersebut.

HARMEN

To Top