Kaba Pemko Bukittinggi

Pemko Upayakan Percepat Pemulihan Pasca Kebakaran Pasar Atas

Bukitinggi, KABA12.com — Pemko Bukittinggi melakukan rapat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumbar dan Kejaksaan Negeri Bukittinggi guna percepatan pemulihan kondisi pasca kebakaran Pasar Atas. Rapat dipimpin Wakil Walikota Bukittinggi Irwandi, dihadiri SKPD terkait, di Ruang Rapat Utama Balaikota Bukittinggi, Senin (06/11).

Dalam kesempatan itu, Assisten 3 Setdako Bukittinggi, Zet Buyung, mengatakan bantuan sudah mulai berdatangan seperti dari Semen Padang Rp 500 juta, Bank Nagari Rp 100 juta, Bank Indonesia Rp 50 juta, BAZ  Rp 1,5 M, BNI Rp 1,3 M dari dana gerbang kota. Dalam rapat tersebut, dipaparkan tindakan penanggulangan bencana yang telah dilakukan serta time schedule pelaksanaan kegiatan dan regulasi yang digunakan.

Kalaksa BPBD Bukittinggi, Musmulyadi melaporkan setelah kebakaran terjadi, dilakukan rapat kajian cepat yang dipimpin Walikota. Lalu diterbitkan SK Wako tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, pendirian tenda posko tanggap darurat, dan evakuasi barang pedagang oleh SKPD.

Sementara itu, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi mengatakan, status kebakaran Pasar Atas ditetapkan sebagai darurat bencana. Saat ini Pemko fokus dan berusaha keras mempercepat proses rekonsiliasi dan penampungan sementara.

“Mudah-mudahan hari ini ada kesepakatan dengan perwakilan pedagang. Lokasi pertama di jalan perintis kemerdekaan. Tujuannya agar ada keadilan bagi pedagang. Sehingga menjaga konflik dan kecemburuan diantara mereka. Disana akan tertampung semua. Opsi kedua di jalan Ahmad Yani mulai dari depan STIE dan opsi ketiga di Jakan Minangkabau hingga pendakiaj wowo, tapi tidak cukup menampung semua pedagang terdampak. Sementara bangunan pasar atas itu sendiri masih ditelaah,” jelasnya.

Menurut Irwandi, pemko akan berusaha mencarikan solusi terbaik tidak saja bagi kepentingan pedagang tapi juga bagi kota secara menyeluruh. Kepentingan pedagang akan diakomodir tapi juga akan mengakomodir kelancaran transportasi masyarakat.

Bantuan pihak ketiga perlu disikapi dengan regulasi yang tepat. Sehingga jelas langkah yang harus dilakukan. Kekhawatiran jika tidak diakomodir dalam peraturan hukum yang jelas maka akan berdampak hukum yang membahayakan. Jika ada bantuan tentu harus jelas bentuk pertanggungjawaban. Karena itu Pemko butuh saran dari BPKP dan Kejaksaan untuk menyikapi terlaksananya kegiatan rekonsiliasi Pasar Atas.

(Ophik)

To Top