Kaba DPRD Bukittinggi

Pansus DPRD Bukittinggi Kebut Pembahasan Dua Raperda Inisiatif

Bukittinggi, KABA12.com — Pada awal Desember tahun 2022 lalu, DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan hantaran dua raperda inisiatif di hadapan sidang paripurna bersama Pemerintah Daerah.

Kedua ranperda itu tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum serta Penyelenggaraan Pendidikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 secara keseluruhan.

Ibnu Asis, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi, menyampaikan, raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum serta Penyelenggaraan Pendidikan merupakan usul inisiatif DPRD Kota Bukittinggi yang menjadi bagian dari Propemperda tahun 2022. DPRD Kota Bukittinggi sendiri pada Desember 2022 lalu sudah membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap kedua raperda tersebut bersama Pemerintah Daerah.

Pansus raperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban umum dinahkodai oleh H. Irman dengan Wakil Ketua Jon Edwar, Sekretaris Erdison Nimli dengan anggota Arnis, Herman Sofyan, Hj. Noni, Abd. Rachman dan Asri Bakar.

Sedangkan pansus Penyelenggaraan Pendidikan diketuai oleh Nofrizal Usra, Wakil Ketua Alizarman, Sekretaris Shabirin Rachmat dengan anggota Ibnu Asis, H. Ibrayasser, H. Syafril dan Zulhamdi Nova Candra

“Alhamdulillah kedua pansus sudah mulai bekerja dan membahas raperda tersebut secara simultan penuh semangat. Baik pembahasan internal pansus maupun bersama -sama dengan Pemerintah Daerah. Dimana target pembahasan kedua raperda dimaksud sesuai surat tugasnya sampai pekan pertama Februari 2023,” ujar Ibnu.

Politisi senior PKS ini memaparkan lebih lanjut bahwa substansi dan materi ranperda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum secara keseluruhan mengatur tentang hak-hak warga Kota untuk mendapatkan ketenteraman, ketenangan dan kedamaian dalam melakukan aktivitas pada beragam tempat.

Pengaturan tindakan dan penegakan hukum terkait kententeraman dan ketertiban umum. Di sisi lain sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap warga Kota berkewajiban untuk menciptakan suasana yang kondusif dan ketertiban dalam kegiatan sehari-hari.

Sedangkan ranperda Penyelenggaraan Pendidikan secara umum mengatur tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Masyarakat, Tenaga Pendidik dan Peserta Didik dalam lingkup proses pendidikan sesuai jenjang dan satuan pendidikan yang ada. Kemudian di dalam ranperda ini juga diatur berkenaan dengan standar nasional pendidikan, kurikulum, kebijakan muatan lokal dan pembiayaan pendidikan.

Disinggung terkait pelik dan rumitnya substansi kedua raperda tersebut, Ibnu merasa sangat yakin bahwa target pembahasan akan tercapai tepat waktu. Karena menurutnya, sebelum disampaikan dalam tahapan paripurna DPRD, kedua raperda dimaksud telah melalui proses harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.

“Insya Allah kehadiran kedua raperda tersebut akan menjadi sitawa dan sidingin bagi terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang tenteram, damai dan tertib. Dan di sisi lain, akan tercipta proses pendidikan yang berkualitas dan berintegritas yang akan menghasilkan generasi muda harapan bangsa yang beriman dan bertaqwa, cerdas dan terampil dalam menghadapi masa depan yang penuh rintangan dan tantangan,” ujar Ibnu.

(Harmen/*)

To Top