Padang, KABA12.com — Tidak ada peluang untuk pemekaran Kabupaten Agam menjadi dua kabupaten karena, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium daerah otonomi baru (DOB).
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Iqbal Ramadi Payana, Jumat (17/1), mengatakan saat ini memang ada diskusi dan wacana untuk pemekaran Kabupaten Agam.
Rencananya akan dijadikan Agam Timur dan Agam Barat. Hanya saja langkah itu belum dapat dilanjutkan.
“Jika tidak ada moratorium, kita tetap proses Kabuparen Renah Indo Jati, rencana pemekaran dari Pesisir Selatan,”katanya.
Diakuinya, secara proseduran tahapan pemekaran kabupaten, memang melibatkan pemerintah provinsi. Karena provinsi yang akan mengajukan pemekaran wilayah, setelah dipersiapkan oleh kabupaten induk.
Sementara itu, wilayah yang siap dijadikan ibukota kabupaten baru, antara lain Nagari Kototangah di Kecamatan Tilatangkamang, selanjutnya di Nagari Balingka, Kecamatan IV Koto, kemudian di Palupuah, Kecamatan Palupuah.
Di Balingka sudah tersedia lahan seluas 39 hektare yang terdiri dari 22 hektare milik ulayat dan 17 hektare milik Pemkab Agam. Jika para pemilik hak ulayat mau menghibahkan seluruhnya maka tentu area ini sudah cukup mendukung untuk dijadikan ibukota otonomi baru.
Proporsi pembagian kecamatan antara enam kecamatan berbanding 10 kecamatan atau lima dan 11 kecamatan. Dari total 16 kecamatan di Agam, nanti akan dibagi antara 6:10 atau 5:11. Kecamatan Matur yang masih dipertanyakan. Akankah bergabung dengan otonomi baru atau kabupaten induk.
(Ardi)
