Limbah PT.BSS Sudah Dua Kali Bocor

Manggopoh, kaba12.com — Selain Senin,(6/8) sore kemarin, kolam pengolahan limbah PT.Bukit Sawit Semesta  (BSS) di Pasar Durian, nagari Manggopoh kecamatan Lubukbasung diinformasikan sudah dua kali jebol dalam tahun ini.

Data yang diperoleh kaba12.com,  dari laporan verifikasi pengaduan masyarakat tanggal 22 Januari 2018, sesuai laporan wali nagari Manggopoh nomor 140/15/Pem/Mgp-2018 tanggal 22 Januari 2018, yang ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan tanggal 23 Januari 2018,sesuai surat tugas sekretaris daerah nomor 660,1/57/PPL-DLH/2018 tanggal 22 Januari 2018 yang ditemukan beberapa fakta di lapangan.

Kepala DLH Agam Hamdi,ST,M,Eng, menjawab kaba12.com membenarkan, terkait sudah dua terjadi, kasus bobolnya kolam IPAL PT.BSS di Pasar Durian, Manggopoh tersebut, pertama 22 Januari 2018 dan kedua 6 Agustus 2018.

Dijelaskan, waktu kasus jebolnya limbah pertama 22 Januari 2018 lalu, pihaknya sudah menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan dan menemukan beberapa hal, terutama ceceran dan aliran limbah diperkebunan dan jalan kebun masyarakat, akibat tumpahnya limbah dari uni colling ponds 1,” hal itu terjadi karena kelalaian pihak perusahaan dalam mengontrol unit IPAL karena unit colling ponds 2 masih kosong, “jelas Hamdi dalam suratnya.

Temuan lain, tumpukan materal sedimen yang terdiri dari pasir dan tanah pada lahan perkebunan dan sawah masyarakat, tertutup dan mengecilnya saliran air akibat erosi material yang bersumber dari aktivitas pemadatan dan penggalian bukit PT.BSS termasuk aktivitas pengambilan material melalui pemotongan bukit yang diduga sudah melebih dari izin yang diberikan.

Sebelumnya, ulas Hamdi, pihaknya juga sudah memberikan sangsi administrasi berupa peringatan tertulis terkait dengan sistim pengolahan limbah PT.BSS tersebut, sesuai surat kepala dinas lingkungan hidup No.169 tahun 2017, tanggal 21 Oktober 2017, tentang sanksi administrasi terguran tertulis pada PT.BSS, dimana saat kasus pertama bocornya unit pengolah limbah sudah diberikan teguran tertulis tersebut, yang ditindaklanjuti dengan sangsi mengganti kerugian masyarakat yang lahan dan tanamannya terdampak tumpahan limbah, dan diwajikan memulihkan kembali saluran air,lahan dan media lingkungan yang terkena limbah.

Terkait dengan kasus kedua saat ini, Hamdi menegaskan, pihaknya juga  akan melakukan verifikasi bersama lintas OPD Pemkab Agam, terkait kaitan konstruksi kolam IPAL, kajian lahan dan tanaman yang terdampak serta aspek lain , “ kita akan tuntaskan hal itu bersama unsur terkait dan masyarakat, “ ulas Hamdi.

Ditegaskan Kadinas LH Agam tersebut, penyelesaian kasus bobolnya kolam IPAL PT.BSS tersebut didasari aturan UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan, PP 27 tahun 2012 dan berbagai aturan lain, termasuk visi misi Lingkungan Hidup Kabupaten Agam terwujudnya kabupaten Agam terbebas dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

(Harmen)

0Shares