Komisi III DPRD Agam Bedah Ranperda Trantibum

Lubukbasung,kaba12.com — Komisi III DPRD Agam bedah rancangan peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum dalam rapat gabungan komisi DPRD Agam, Rabu,(19/6) di ruang sidang utama DPRD Agam.

Rapat gabungan komisi yang dipimpin ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, didampingi wakil ketua Lazuardi Erman dan Taslim, dihadiri anggota DPRD Agam, sementara dari pemerintah dihadiri Sekab. Agam H.M. Dt.Maruhun dan beberapa kepala OPD Pemkab.Agam.

Dalam rapat gabungan komisi itu, masing-masing perwakilan komisi memberikan masukan perbaikan Ranperda Trantibum tersebut.

Salah satu masukan disampaikan Rizki Abdillah Fadhal, dari fraksi PKS nggota Komisi III, yang cukup banyak diapresiasi oleh anggota DPRD Agam lainnya.

Menurut Rizki Abdillah Fadal, ada 2 poin yang perlu ditambah dalam Ranperda, terutama yang terkait dengan larangan merokok di tempat umum khusus bagi pelajar dan anak-anak, dan
penambahan satu paragraf lagi terkait dengan Tertib Hari Jumat.

Khusus acuan tertib hari Jumat, dijelaskannya, poin tersebut, bisa dibuat 3 pasal yaitu terkait penekanan kewajiban untuk melaksanakan Sholat Jumat bagi yang warga muslim dan sudah baligh, menghentikan/menutup sementara seluruh kegiatan usaha perdagangan dan transaksi jual beli, dengan jadual antara jam 12.00-13.30 WIB atau sampai selesai shalat Jumat) serta pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar pasal-pasal tersebut.

Ditegaskan Rizki Abdillah Fadal, apa yang diusulkan tersebut, sangat penting karena hal itu, mendorong sukses Visi Misi Agam Madani kedepan.

” Hal itu menjadi kekuatan dalam implementasi Agam Madani, selain peraturan tentang orgen tunggal yang saat ini sedang hangat dibicarakan masyarakat,” tegas anggota komisi III dari fraksi PKS itu lagi.

Rapat gabungan komisi DPRD Agam yang berlangsung hangat itu, juga menghadirkan tim ahli dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat .
HARMEN

0Shares