Gerah Kampung “Dicemari” Narkoba,Warga Ringkus AP Yang Hendak Menyabu

Garagahan, kaba12 — Gerah dan emosi kampung mereka dicemari aksi-aksi dan kasus penyalahgunaan narkotika, warga Panjang Raja Simaruok, Jorong II Garagahan, Kecamatan Lubukbasung, Rabu, (2/8) meringkus AP,(27) warga Muaro Kiawai, kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat yang berniat akan “menyabu” di tepi sungai.

Warga yang emosi, langsung meringkus AP, yang juga oknum karyawan salah satu koperasi simpang pinjam di Kabupaten Agam itu, karena sudah sering diingatkan dan dilarang warga untuk tidak melakukan aksinya di wilayah itu.

Karena kesal, AP yang berniat akan “melepas dahaga” dengan menyabu di tepi sungai Batang Kalulutan itu, warga setempat langsung beraksi dengan mengamankan pelaku kemudian melaporkannya pada petugas Satresnarkoba Polres Agam.

Mendapat laporan warga itu, Kasat.Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah langsung memimpin personil untuk menangkap pelaku yang sudah diamankan warga tersebut.
Penangkapan AP itu, dibenarkan Kapolres Agam melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, yang menyebutkan, AP diamankan oleh warga sekira pukul 11.40 WIB di tepi sungai daerah Pangka Rajang Simaruok, Jorong II Geragahan,Nagari Garagahan, Kecamatan Lubukbasung.

Dijelaskan Aleyxi, warga yang sejak lama kesal akan ulah AP, sengaja membuntuti pelaku yang berjalan menuju tepi sungai untuk menghisap sabu, karena warga curiga, karena sebelumnya AP pernah pura-pura buang air besar di tepi sungai, karena setelah dicek, ternyata warga menemukan alat hisap sabu di tepi sungai tersebut.

“ Saat gerebek warga, awalnya pelaku mengelak dan beralasan bahwa ianya hanya pergi buang air besar ke tepi sungai tersebut. Namun setelah ditemukan alat hisab sabu yang disembunyikan pelaku di semak – semak sekitar TKP, baru pelaku mengakui bahwa selain untuk buang air besar ke sungai tersebut ianya juga menyempatkan diri untuk menghisap sabu ,” jelas Alexy.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AP juga mengakui sudah 2 kali memakai sabu di di tepi sungai tersbeut, karena lokasi sangat tenang dan cocok untuk dipakai untuk tempat menyabu dan saat digeledah petugas, dari pelaku AP ditemukan barang bukti berupa 1 buah paket sabu dengan berat kotor 0,5 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanannya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa 1 unit smartphone merk Oppo, 1 helai celana dasar yang dipakai pelaku saat itu, 1 set alat hisab sabu dan 1 unit sepeda motor merk Honda Revo BA 3772 IJ, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ulas Kasat Resnarkoba Polres Agam iut lagi, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Apresiasi Warga Pangka Rajang
Usai mengamankan tersangka AP, Kasat.Resnarkoba Polres Agam AKP.Alexy Aubeydillah atas nama Kapolres Agam, menyampaikan apresiasi pada masyarakat, pemuda dan walijorong II Garagahan yang sangat peduli akan masalah pemberantasan narkoba di wilayah tersebut.

Hal itu menurutnya harus terus diitngkatkan, mengingat potensi ancaman peredaran narkotika makin tinggi, dengan beragam pola dan strategi yang dimainkan pelaku, “ peran masyarakat, seperti yang dilakukan warga Jorong II Garagahan sangat tepat, dan kami sangat berterimakasih. Hal ini harus terus kita waspadai, pengawasan harus lebih kita tingkatkan bersama, “ungkapnya.

“ Saya sangat kagum dan mengapresiasi warga Pangka Rajang Simaruok, karena sangat kompak dan peduli dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dilingkunganya. Ini patut dicontoh oleh daerah lain, Jangan takut memberantas narkoba karena kita dari Polres Agam sangat mendukung akan hal itu, “ tegasnya serius.

-HARMEN-

0Shares