DPRD Agam

Fraksi Golkar-PBB Setujui Dua Ranperda

Lubuk Basung, KABA12.com — Fraksi Golkar-PBB menyetujui dua ranperda yaitu, pengelolaan program pembentukan peraturan daerah dan pencabutan atas perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkab. Agam .

Hal itu disampaikan juru bicara fraksi Golkar-PBB, Arman J. Piliang, dalam rapat peripurna penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap dua ranperda tersebut, di aula I DPRD Agam, Rabu (17/05).

“Fraksi Golkar dapat menerima ranperda pengelolaan program pembentukan peraturan daerah, dengan catatan agar judul ranperda  disesuaikan dengan Permendagri No.80 tahun 2015 pasal 16 ayat 3.

Fraksi Golkar PBB juga menyetujui pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemkab Agam agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

(Virgo)

0Shares
To Top