Lubuk Basung, KABA12.com — Fraksi PKS DPRD Agam, setuju dengan penetapan dua rencana peraturan daerah (ranperda) dijadikan peraturan daerah.
Kedua ranperda tersebut yaitu pengelolaan program pembentukan peraturan daerah, dan pencabutan atas perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintah menjadi kewenangan Pemkab. Agam.
Juru bicara Fraksi PKS Muhammad Abrar mengatakan tujuan utama pembentukan perda pengelolaan program peraturan daerah ini adalah sebagai sarana untuk mengukur tingkat keseriusan daerah dalam melaksanakan otomi daerah.
“Pembentukan perda yang dilakukan melalui perencanaan yang tepat menjawab kebutuhan daerah saat ini dan waktu yang akan datang,” ungkap Abrar dalam rapa paripurna pandangan akhir fraksi terhadap dua ranperda tersebut, di Aula I DPRD Agam, Rabu (17/05).
Sedang ranperda pencabutan perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab Agam, ia menyebut, hal ini dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
” Perda itu dibatalkan Pemprov. Sumbar melalui keputusan Gubernur nomor 180-774-2016 tentang pembatalan perda Kabupaten Agam nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan menjadi kewenangan Pemkab Agam,” lanjutnya.
(Virgo)
