Bukittinggi, KABA12.com — Enam fraksi yang ada di DPRD Kota Bukittinggi berikan pemandangan umum atas empat ranperda yang dihantarkan walikota kemarin. Pemandangan umum itu, disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi,Rabu (07/07).
Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menjelaskan, paripurna kali ini memang disesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembacaan pemandangan umum dipersingkat, sehingga tidak banyak memakan waktu.
“Kehadiran untuk rapat paripurna kali ini juga dibatasi sesuai aturan PPKM. Sejak pandemi dulu, juga sudah kita batasi, namun saat ini lebih dibatasi lagi. Undangan lebih dibatasi dan Anggota DPRD juga membacakan pemandangan fraksi secara ringkas. SKPD dan undangan lain, bisa mengikuti rapat paripurna melalui zoom meeting,” ungkap Herman Sofyan.
Herman Sofyan melanjutkan, empat ranperda yang dimaksud, rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Bukittinggi tahun 2021-2026, pengelolaan pasar rakyat, perubahan kedelapan perda nomor 8 tahun 2010 tentang penambahan penyertaan modal daerah modal perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat serta ranperda pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.
Fraksi Demokrat yang dibacakan Yontrimansyah, menyampaikan untuk ranperda RPJMD, gagasan dan konsep yang telah sampaikan sangat baik dan merupakan yang diharapkan oleh masyarakat kota Bukittinggi.
Namun demikian, konsep, gagasan serta pikiran dalam hal ini, perlu rasionalisasi dengan kondisi daerah dan masyarakat kota Bukittinggi yang seharusnya adalah perwujudan dari visi dan misi kepala daerah untuk direalisasikan secara maksimal.
Fraksi PAN yang dibacakan Hj. Noni, menyampaikan, pihaknya mengharapkan adanya kesepahaman antara semua Anggota DPRD dengan pihak eksekutif tentang makna penyusunan perencanaan pembangunan strategi Kota Bukittinggi.
Rencana strategi yang dibuat dalam RPJMD ini hendaknya berisi rumusan program yang benar-benar dapat mempunyai dampak keberhasilan pada lingkungan kota, bukan diukur secara keberhasilan para pembantu Walikota di SKPD saja.
Fraksi PAN juga mengusulkan besaran gaji non PNS dinaikkan menjadi Rp 2,7 juta, Rp 2,6 juta dan Rp 2,4 juta, tergantung tahun pengangkatan.
Fraksi Nasdem-PKB yang dibacakan, Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan sejumlah pertanyaan, diantaranya, bagaimana pandangan Walikota berkaitan dengan narasi visi yang dibangun berkaitan dengan keterbatasan waktu jabatan yang tidak sampai loma tahun anggaran.
Terkait ranperda pengelolaan pasar rakyat, fraksi Nasdem-PKB menyampaikan, masih ada pasar yang luput dan tidak disebtukan dalam hantaran walikota, seperti, Pasar Putih, Los Lambuang dan Pasar Aur Tajungkang. Kemudian, ada beberapa pasar yang terbentuk dengan sendirinya serta hampir tidak tersentuh oleh program pemerintah antara lain Pasar Pagi Tembok pasar pagi Birugo dan Pasar Pagi Banto Laweh. Pasar pasar tersebut merupakan potensi yang hampir tidak tersentuh tapi akan tetap tumbuh. Tidak adakah keinginan pemerintah untuk menjadikan Pasar Pagi tersebut sebagai salah satu alternatif memecah konsentrasi kepadatan atas pasar rakyat.
Fraksi Gerindra yang dibacakan M. Angga Alfarici, menyampaikan, terkait RPJMD, pemko dalam mencapai visi misi, perlu perencanaan strategis, arah kebijakan program pembangunan yang efektif efisien di tengah pandemi.
Selain itu, sinergi antara masyarakat dengan pimpinan daerah juga sangat diperlukan.
Untuk ranperda pemanfaatan dan penggunaan badan jalan, fraksi gerindra menyampaikan butuh sosialiasi kepada masyaraka sehingga penggunaan dan pemanfaatan tersebut tepat sasaran.
Fraksi Karya Pembangunan yang disampaikan, Syafril, menyampaikan pertanyaan tentang langkah indikator dalam bentuk kongkrit, sehingga dalam rumusan 7 misi hebat itu, menggambarkan twgak dan berdirinya filsafat ABS SBK. Selanjutnya, juga diminta penjelasan terkait seberapa jauh peran BPD Sumbar dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan perekonomian masyarakat.
Fraksi PKS yang disampaikan Ibra Yaser, menyampaikan pertanyaan tentang legal standing pemanfaatan suatu pasar rakyat akan dilakukan dalam bentuk sewa atau retribusi dan pasar mana saja di Bukittinggi yang akan diberlakukan sewa atau retribusi itu.
Selanjutnya, Fraksi PKS juga mempertanyakan tentang berapa persen bagian jalan yang dapat ditoleransi untuk pemanfaatan jaringan utilitas, iklan, penanaman pohon dan prasarana moda transportasi.
Serta, apakah konsekuensi dari penggunaan bagian jalan yang tidak berpedoman terhadap ranperda ini.
(Ophik)
