Fraksi Demokrat Harapkan Perda Dapat Dibagikan ke DPRD

Lubuk Basung, KABA12.com —  Fraksi Demokarat DPRD Agam menyetujui dua ranperda untuk dijadikan perda kabupaten Agam. Kedua ranperda tersebut yaitu, ranperda pengelolaan program pembentukan peraturan daerah dan pencabutan atas perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Agam.

Meski begitu, Fraksi Demokrat  berharap kepada pemerintah daerah agar perda yang telah ditetapkan dan dicatat dalam lembaran daerah Kabupaten Agam dapat dibagikan kepada anggota DPRD melalui Sekretariat DPRD.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi Demokrat, Djasli, dalam rapat peripurna penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap dua  ranperda tersebut, di aula I DPRD Agam, Rabu (17/05).

“Sesuai dengan fungsi yang dimiliki DPRD Agam sebagai pengawasan dalam pelakasanaan peraturan daerah, maka kami berharap agar perda yang telah  dan dicatat dalam lembaran daerah Kabupaten Agam dapat dibagikan kepada anggota DPRD melalui Sekretariat DPRD,” ungkap Djasli.

Selanjutnya, ia mengatakan peraturan daerah yang telah disepakati antara DPRD dengan Pemkab.Agam dapat dilaksanakan secara baik dan konsisten.

(Virgo)

0Shares