Enam Fraksi di DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023

Bukittinggi, KABA12 — Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (21/07).

Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, pada 20 Juli 2026, Wali Kota Bukittinggi telah menghantarkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tahapan selanjutnya pada pembicaraan tingkat I adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tersebut.

Shabirin Rachmat, mewakili Fraksi Gerindra mendukung langkah Pemerintah Kota Bukittinggi dalam melakukan penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap ketentuan nasional. Perubahan ini dinilai bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan menyelaraskan regulasi daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Penetapan tarif retribusi harus didasarkan pada perhitungan yang objektif, transparan, serta memperhatikan kemampuan masyarakat. Pemerintah Daerah juga perlu melakukan sosialisasi dan terus mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023,” ujarnya.

Neni Anita, mewakili Fraksi NasDem, menilai kebijakan pajak dan retribusi daerah berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi, menurunkan daya saing investasi, hingga membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikelola dengan baik. Selain itu, Fraksi NasDem juga menyoroti potensi distorsi ekonomi akibat tumpang tindih kebijakan, ketidakpastian bagi pelaku usaha karena perubahan regulasi yang terlalu sering, serta tingginya biaya kepatuhan yang harus ditanggung wajib pajak.

“Kami meminta Wali Kota menjelaskan strategi Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi potensi distorsi ekonomi, menjaga iklim investasi, mencegah penyalahgunaan wewenang, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menekan biaya kepatuhan wajib pajak,” ungkapnya

Elfianis mewakili Fraksi Partai Demokrat, menyampaikan, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan langkah yang perlu dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Pemerintah Kota Bukittinggi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, sehingga materi muatan Peraturan Daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang lebih tinggi.

“Pemko Bukittinggi perlu memperkuat basis data objek dan subjek pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pelayanan yang lebih baik mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta terus melakukan evaluasi berkala, memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak dan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat,” ujarnya

Dedi Chandra mewakili Fraksi Karya Kebangsaan menyampaikan, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan menyederhanakan jenis pajak dan retribusi, menyesuaikan tarif, mendukung digitalisasi pelayanan, serta menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Pada prinsipnya, Fraksi Karya Kebangsaan menyetujui perubahan Perda tersebut.

“Kami berharap pemungutan pajak dan retribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel serta pembangunan yang bersumber dari APBD dilaksanakan sesuai program prioritas. Penetapan besaran pajak dan retribusi juga diharapkan tidak memberatkan masyarakat, dengan klasifikasi berdasarkan jenis dan skala usaha sehingga asas keadilan tetap menjadi perhatian,” ungkapnya

Dewi Anggraini mewakili Fraksi PPP–PAN, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Bukittinggi dalam menindaklanjuti evaluasi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Pada prinsipnya, Fraksi PPP–PAN menyetujui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 agar kebijakan pajak dan retribusi tetap selaras dengan kepentingan umum dan kebijakan fiskal nasional.

“Kami berharap pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, penetapan tarif tidak memberatkan masyarakat serta memperhatikan klasifikasi berdasarkan jenis dan skala usaha. Kami juga mendukung penghapusan subjek Pajak Opsen PKB dan BBNKB, kejelasan kriteria keadaan kahar, penetapan tarif retribusi farmasi dalam nilai rupiah, serta penghapusan layanan pendidikan dalam retribusi pemanfaatan aset rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya

Nur Hasra mewakili Fraksi PKS, menekankan agar penetapan tarif Retribusi Instalasi Farmasi tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran, kemampuan masyarakat, serta keberlanjutan pelayanan kesehatan. Fraksi PKS juga mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah melalui tata kelola yang lebih baik, digitalisasi sistem perpajakan, penguatan basis data, serta memastikan seluruh hasil evaluasi Pemerintah Pusat telah diakomodasi sehingga perubahan Perda dapat diterapkan secara efektif tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.

“Kami berharap regulasi ini mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bukittinggi,” harapnya.
(Ophik)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   8   =