Bukittinggi, KABA12.com — DPRD Kota Bukittinggi gelar rapat paripurna selama tiga hari berturut-turut, Selasa, Rabu Kamis 07 hingga 09 Juni 2022, di Gedung DPRD Bukittinggi. Dalam paripurna itu, dibahas tiga ranperda, dimana salah satunya merupakan ranperda inisiatif DPRD.

Pada hari pertama, Wali Kota Bukittinggi hantarkan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dan ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Sementara itu, DPRD Bukittinggi juga menghantarkan ranperda inisiatif tentang pencabutan perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan.
Juru Bicara DPRD Bukittinggi, Hj. Noni, menjelaskan, dengan keluar dan ditetapkannya PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan maka berdampak kepada Pencabutan Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan. Karena secara eksplisit ditegaskan bahwa hal -hal yang mengatur lebih lanjut mengenai Lembaga Kemasyarakatan cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah yang berpedoman kepada Permendagri.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, menyampaikan, ada tujuh jenis LKPD tahun 2021 yang menjadi lampiran dari ranperda ini.
“Pembiayaan daerah, meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar Rp 99.412.782.688 dengan realisasi sebesar Rp 94.403.833.965 atau dengan capaian 94,96%. Dengan demikian, secara keseluruhan pelaksanaan APBD 2021, menghasilkan Silpa sebesar Rp 132.987.559.855,90,” ungkap Erman Safar.
Pendapatan Daerah Tahun 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp 688.635.054.453,61 dari target sebesar Rp 684.347.061.146 atau sebesar 100,63%. Pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah dapat dicapai sebesar Rp 91.786.288.185 dari target sebesar Rp 92.110.528.556 atau 99,65%.

“Dari peningkatan PAD ini, Bukittinggi mendapat penghargaan tingkat nasional dari Mendagri,” ujarnya.
Dana perimbangan atau transfer dapat direalisasikan sebesar Rp 593.762.137.738 dari total target sebesar Rp 592.236.532.590 atau sebesar 100,26 %. Lain-lain Pendapatan yang sah, terealisasi sebesar Rp 3.086.628.530.

“Dari LKPD ini, BPK RI perwakilan Sumba, juga telah melakukan penilaian. Alhasil, Bukittinggi berhasil kembali mendapat opini WTP untuk kesembilan kalinya,” ujar Wako.
Dalam kesempatan itu, Wako juga menghantarkan ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Dalam rangka mewujudkan pembentukan Perangkat Daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis dalam urusan pemerintahan dengan berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan yang efektif, efisien dan berkualitas, perlu dilakukan evaluasi dan penataan kembali terhadap Perangkat Daerah.

Dalam perubahan atas ranperda ini, jumlah SKPD dari 28 menjadi 30 SKPD, penambahan dua SKPD yakni Dinas Pemuda dan Olahraga, hasil pemisahan dari Disparpora, serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian, hasil leburan dari Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan. Selain itu juga terdapat perubahan type dari sejumlah SKPD.
Tiga poin utama dari ranperda ini, perubahan perangkat daerah, penambahan struktur staff ahli kepala daerah dan penyempurnaan definisi dari UPTD dan perubahan definisi terhadap UPTD rumah sakit.
Pada hari kedua, enam fraksi di DPRD Bukittinggi berikan pemandangan umum atas dua ranperda yang dihantarkan wali kota pada paripurna sebelumnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota juga berikan tanggapan dan pandangan atas ranperda inisiatif dewan.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, enam fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi, menyampaikan pemandangan umum atas ranperda pertanggung -jawaban pelaksanaan APBD 2021 dan ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Secara garis besar, enam fraksi memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemko Bukittinggi dalam meraih opini WTP untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Kemudian, apresiasi juga diberikan pada Pemko Bukittinggi yang telah meraih penghargaan nasional dari Mendagri, menjadi lima terbaik atas peningkatan PAD se Indonesia.

“Selain itu, tentu ada juga beberapa pertanyaan dan harapan terkait pelaksanaan APBD di tahun tahun selanjutnya. Seperti angka SILPA yang cukup tinggi hingga angka Rp 132 milyar lebih. Kemudian ada pertanyaan terkait upaya Pemko untuk penertiban BTC yang dinilai merugikan keuangan daerah dan upaya pemko dalam peningkatan pendapatan dari retribusi daerah,” ungkap Beny.
Pemandangan fraksi Gerindra, dibacakan oleh Shabirin Rachmat, Fraksi PKS dibacakan Ibnu Asis, Fraksi Demokrat dibacakan Alizarman, Fraksi Amanat Nasional Persatuan dibacakan Dedi Fatria, Fraksi Nasdem-PKB dibacakan Asril dan fraksi Golkar dibacakan oleh Syafril.
Terkait ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, enam fraksi di DPRD Bukittinggi, menyampaikan beberapa pertanyaan. Diantaranya, bagaimana tanggapan Pemko dengan adanya ranperda ini, yang akan berpengaruh pada penganggaran. Sejauh mana urgensi rencana pembentukan staff ahli kepala daerah dan bagaimana tanggapan Pemko terkait isu aktual tentang penghapusan status pegawai honor.

Pertanyaan juga diberikan terkait belum adanya beberapa kepala SKPD yang definitif di lingkungan Pemko Bukittinggi. Bagaimana harmonisasi evaluasi perangkat daerah dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerahban oencapaian visi misi daerah yang sudah disepekati. Pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, hendaknya juga menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, mengapresiasi ranperda inisiatif pencabutan perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan. Dari sejumlah aturan yang ada saat ini, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, secara substansi tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sehingga perlu dilakukan pencabutan perda Nomor 11 Tahun 2016.
“Maka pemerintah daerah sangat mendukung dan sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturun Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan,” ungkap Marfendi.
Dalam rangka tertib hukum, selama ranperda pencabutan perda nomor 11 tahun 2016 ini belum ditetapkan, penetapan atas Perwako tentang Lembaga Kemasyaratakan di kelurahan belum dapat dilakukan Pemko Bukittinggi. Saat ini penyusunan rancangan Perwako juga sedang dilakukan.

Pada hari ketiga, Wakil Wali Kota Bukittinggi jawab pemandangan umum fraksi di DPRD atas dua ranperda. Jawaban itu disampaikan bersamaan dengan tanggapan DPRD atas jawab Wako atas ranperda inisiatif DPRD.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, enam fraksi di DPRD Bukittinggi berikan tanggapan atas jawaban wali kota melalui wakil wali kota, atas pandangan terhadap ranperda inisiatif DPRD, terkait pencabutan perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan. Enam fraksi yang ada mengapresiasi dukungan dari Pemko Bukittinggi untuk ranperda inisiatif tersebut.
“Alhamdulillah secara garis besar, enam fraksi di DPRD mengapresiasi tanggapan dan dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi atas ranperda inisiatif DPRD untuk mencabut perda nomor 11 tahun 2016. Karena memang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2018. Selanjutnya, DPRD juga mendukung disusunya Perrwako atas Perwako tentang Lembaga Kemasyaratakan di kelurahan,” jelasnya.
Tanggapan fraksi Nasdem- PKB, dibacakan oleh Asril, fraksi Gerindra dibacakan Shabirin Rahmat, Fraksi Amanat Nasional Persatuan, dibacakan Irman Bahar. Tanggapan Fraksi PKS dibacakan Ibra Yaser, Fraksi Demokrat dibacakan Erdison Nimli dan fraksi Golkar dibacakan oleh Syafril.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, membacakan jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi DPRD terkait dua ranperda yang disampaikan sebelumnya.
Terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, wawako menyampaikan, tentang Silpa yang cukup tinggi, setara dengan 16,97 persen dari total APBD. Dimana, Silpa disebabkan masih terdapatnya dalam kas daerah sisa dana cadangan pembangunan RSUD sebesar Rp 31 milyar lebih.
“Penyumbang terbesar lainnya asalah belanja pegawai dengan jumlah Rp 26 milyar lebih, karena adanya oenghematan dan accres gaji berikut tunjangan. Belanja barang dan jasa juga menyumbang silpa sebesar Rp 58 milyar lebih,” jelas Marfendi.
Tentang BTC, Pemko Bukittinggi telah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Negeri, untuk selanjutnya menjadi landasan hukum dalam mengambil tindakan tegas dan pasti pada BTC.

Terkait tanggapan Fraksi di DPRD mengenai ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Wawako menjelaskan, pada dasarnya dalam RPJMD secara eksplisit belum menampung rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah, namun tuntutan regulasi sehingga mengharuskan Pemko untuk melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang ada dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.
“Terkait kebutuhan anggarannya, untuk aementara nanti pelaksanaannya diambil dari SKPD yang sebelumnya menyelenggarakan urusan tersebut, termasuk kebutuhan SDM nya,” ujar Wawako.
Untuk pertanyaan terkait keberadaan staf ahli, tentu saja menimbulkan penambahan anggaran, namun mengingat fungsi staf ahli akan berperan – dalam pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Kepala Daerah sesuai dengan keahliannya, serta aturan untuk menetapkan Staf Ahli telah diatur dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
“Sedangkan Hubungan kerja Sekda, Asisten dengan staf ahli bersifat konsultatif, kolegial, fungsional, struktural dan koordinatif,” ujarnya.
(Harmen/*)
