DPRD Agam

DPRD dan Pemkab Sahkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Agam, KABA12.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaran kesejahteraan sosial dan pembentukan lembaga penyiaran publik lokal Radio Suara Agam Maimbau (SAM FM).

Rapat yang gelar di Aula 1 Kantor DPRD Agam, Selasa (14/03) itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra dan dihadiri oleh Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria, para Wakil Ketua DPRD Agam beserta anggota, Sekda Agam Martias Wanto, sejumlah Kepala OPD dan anggota DPRd Agam.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap kedua Ranperda tersebut. Untuk Ranperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial semua fraksi setuju untuk Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Sedangkan, untuk Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal Radio SAM FM belum dapat menyetujui ranperda tersebut dijadikan sebagai peraturan daerah. Dengan demikian hanya ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya Perda tentang kesejahteraan sosial, maka pengaturan dan upaya peningkatan kesejahteraan sosial di Kabupaten Agam dapat terlaksana sebagaimana mestinya.

“Kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara, dalam pemenuhan kebutuhan material, spiritual, dan sosial, agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosial,” jelas Trinda Farhan Satria.

Pada kesempatan itu, Wabup mengapresiasi kerjasama DPRD dengan pemerintah kabupaten Agam dalam melakukan pembahasan dan penyelesaian ranperda, sehingga proses penetapannya dapat dilaksanakan.

(Virgo)

To Top