Kaba Terkini

Ditjen Polpum Temu Ramah Dengan Pemko Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Direktorat Jendral (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) silaturrahmi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Rombongan disambut Wali Kota Bukittinggi, diwakili Sekda, di Pendopo rumah dinas wali kota Bukittinggi, Rabu (16/03).

Sekda Bukittinggi, Martias Wanto, menyampaikan, Kesbangpol Kota Bukittinggi saat ini, masih berbentuk Kantor. Besar harapan pemerintah daerah, agar Kesbangpol Bukittinggi dapat naik status menjadi Badan.

Sekda menjelaskan, Bukittinggi ini merupakan kota padat penduduk dari berbagai etnis dan heterogen. Meskipun demikian, kerukuran antar suku, ras dan agama sangat tinggi.

“Hal ini yang menjadi salah satu landasan Pemko Bukittinggi melalui Kesbangpol untuk membentuk Forum Pembauran Kebangaaan (FPK). Forum ini nantinya, dapat meningkatkan kerukunan antar masyarakat kota yang kita cintai ini,” ujar Martias Wanto.

Sekretaris Ditjen Polpum, Dr. Drs. Imran, M. Si, Ma, mengapresiasi penyambutan dari Pemerintah Kota Bukittinggi. Terkait status Kesbangpol, Ditjen Polpum mendukung penuh peningkatan Kesbangpol Bukittinggi menjadi Badan.

“Prosesnya tentu haeus dilewati. Semoga Kesbangpol Bukittinggi bisa menjadi Badan dan dapat bergerak lebih maksimal nantinya,” ujarnya.

Terkait FPK, Imran juga mendukung pembentukan forum ini di Bukittinggi. Apalagi beberapa tahun kedepan, Indonesia akan melaksanakan pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah.

“FPK inilah nantinya yang dapat mengantisipasi serta meminimalisir terjadinya gesekan gesekan yang biaa timbul akibat adanya perbedaan. Jadi kami sangat mendukung terbentuknya FKP di Bukittinggi, agar stabilitas kota dapat terjaga,” ujar Imran.

Hingga saat ini, pemerintah merencanakan Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024. Sedangkan untuk Pilkada, menurut rencana, akan dilaksanakan pada tanggal 24 November 2024.

Terpisah, Kepala Kantor Kesbangpol Bukittinggi, Nenta Oktavia, menjelaskan, Forum Pembauran Kebangsaan, merupakan forum resmi nasional yang didasari oleh Permendagri nomor 34 tahun 2006 tentang pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan di wilayah dan peraturan Gubernur Sumbar nomor 22 tahun 2008 tentang pedoman penyelenggaraan pembauran kebangsaan provinsi, Kab/Kota, kecamatan, kelurahan/nagari dan desa Se-Sumbar.

“Forum Pembauran Kebangsaan dibentuk agar pembauran kebangsaan dapat tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat. Forum ini sebagai wadah informasi, komunikasi, konsultasi dan kerja sama antar warga masyarakat dari tingkat provinsi sampai tingkat kelurahan,” jelasnya.

(Ophik)
 

To Top