16 Ketua KONI Sumbar Minta Porprov 2026 Diundur November

Padang, kaba12. -Sebanyak 16 Ketua KONI Kabupaten- Kota di Sumatera Barat, minta gubernur Sumbar melalui ketua KONI Sumbar menunda pelaksanaan Porprov XVI Sumbar yang dijadwalkan tanggal 2-14 Oktober mendatang.

Alasan penundaan yang disampaikan mayoritas ketua KONI kabupaten- Kota di Sumbar terutama kesiapan daerah, terutama dukungan anggaran dari pemerintah daerah masing-masing, dimana saat ini proses pembahasan perubahan anggaran masih sangat panjang, termasuk kesiapan tahapan yang harus dilakukan di daerah.

Porprov Sumatera Barat 2026 diminta 16 ketua dari 19 ketua KONI kabupaten dan kota se-Sumatera Barat menyatakan tetap mendukung pelaksanaan Porprov tahun ini, namun meminta jadwal 2 Oktober 2026 digeser ke rentang 10 hingga 22 November 2026.

Kesepakatan itu muncul dalam pertemuan 15 Ketua KONI di kafe Lumintu kawasan Lubuk Minturun, Kota Padang, Jumat (4/9/2026).

Informasi yang dihimpun kaba12, menyebutkan persoalannya bukan pada kesiapan atlet atau penolakan terhadap Porprov yang telah dilaunching langsung Gubernur Sumatera Barat, namun yang jadi masalah serius adalah waktu persiapan dan dukungan anggaran.

KONI daerah menilai penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Perubahan 2026 harus mengikuti seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan hukum.

Sejumlah daerah baru akan mengesahkan APBD Perubahan ketika Porprov sudah sangat dekat dengan jadwal pembukaan.

Seperti disebutkan Ketua Umum KONI Agam H. Edi Busti, mantan Sekretaris Daerah Agam sebelumnya mengusulkan penundaan hingga Desember 2026.

Disebutkan, di Agam, APBD Perubahan Anggaran baru berada pada tahap kesepakatan KUA-PPAS dan jadual pengesahan tanggal 17 September dengan durasi percepatan sampai pada pencetakan DPA diyakini baru akan rampung pada 12 Oktober 2026.

” Masalahnya tidak berhenti pada pencairan dana. Pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan pertandingan juga membutuhkan proses. Tanpa dokumen anggaran resmi, proses tersebut tidak bisa berjalan, ” jelasnya.

Edi Busti mengingatkan, jika Porprov tetap dipaksakan mulai 2 Oktober sementara anggaran daerah belum siap, persoalan justru muncul setelah pertandingan selesai. Apalagi dana yang digunakan KONI kabupaten dan kota berstatus hibah.

Usulan penundaan hingga Desember juga disampaikan KONI Kabupaten Pasaman dan KONI Kabupaten Tanah Datar dan Padang Pariaman.

Mengutip beberapa media, Ketua KONI Kota Solok Budi Horizon menegaskan persoalan ini bukan penolakan terhadap Porprov.

“Kami tetap mendukung Porprov digelar tahun ini,” ujarnya.

Menurutnya, penyesuaian jadwal diperlukan agar proses anggaran dan administrasi keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pandangan hukum juga disampaikan Ketua KONI Kota Pariaman Edison, SH, MH. Mantan anggota DPRD Kota Pariaman dan praktisi hukum ini, melihat persoalan antara anggaran provinsi dan kabupaten/kota memang berbeda.

Di tingkat provinsi, anggaran Porprov telah tersedia sejak awal 2026. Sementara KONI kabupaten dan kota masih bergantung pada APBD Perubahan masing-masing daerah.

Edison juga mengingatkan bahwa KONI kabupaten dan kota tidak memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Karena itu, setiap proses pengadaan tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku setelah tahapan APBD Perubahan 2026.

“Porprov merupakan kegiatan yang terencana, termasuk anggarannya, bukan kegiatan yang mendesak untuk dipaksakan pelaksanaannya,” kata Edison.

Ia mendukung jadwal digeser ke rentang pertengahan November 2026.

Persoalan waktu juga disampaikan Ketua KONI Kota Sawahlunto H. John. Pihaknya telah berupaya mempercepat pengesahan APBD Perubahan, tetapi proses tersebut tetap mepet jelang pelaksanaan Porprov Sumbar.

Bahkan jika pengesahan dipercepat, pencairan anggaran diperkirakan baru terealisasi pada 1 Oktober 2026. Artinya, hanya satu hari sebelum Porprov dijadwalkan dimulai.

Ketua KONI Kabupaten Limapuluh Kota juga meminta pelaksanaan disesuaikan dengan regulasi. Ia mengusulkan penundaan hingga 1 Desember 2026 dengan pertimbangan potensi pemeriksaan aparat penegak hukum setelah Porprov berakhir.

Dukungan terhadap penundaan juga datang dari KONI Kota Payakumbuh dan KONI Kabupaten Solok Selatan.
Namun tidak semua daerah meminta perubahan jadwal.

KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi dan Kabupaten Sijunjung menyatakan tetap menyetujui Porprov digelar sesuai jadwal semula pada 2 Oktober 2026.

Para ketua KONI kabupaten dan kota pada dasarnya tidak mempersoalkan Porprov, mereka meminta agar pesta olahraga tersebut digelar dengan fondasi administrasi dan anggaran yang aman.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Gubernur Sumatera Barat atas usulan perubahan jadwal tersebut dari KONI Kabupaten-Kota di Sumbar tersebut.- HARMEN

1Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   10   =