News Lokal

Disdikpora Agam Larang Keras Penjualan Buku di Sekolah

Agam, KABA12.com — Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku paket lainnya oleh pihak sekolah masih saja terjadi di beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Agam. Hal tersebut membuat para orang tua merasa keberatan, pasalnya penjualan buku oleh pihak sekolah telah dilarang oleh pemerintah.

Pelarangan penjualan buku ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, Disdik, pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.

Menanggapi maraknya praktik penjualan buku tersebut di Kabupaten Agam, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga akan mengeluarkan surat edaran tentang larangan keras bagi sekolah untuk menjual buku paket dan LKS kepada siswa. “Kita melarang keras pihak sekolah yang melakukan penjualan buku kepada siswa. Dalam waktu dekat Disdikpora Agam akan mengeluarkan surat edaran, dan bila ada kedapatan, terbukti melakukan hal tersebut maka kami akan menindak tegas, dan akan memberikan sanksi kepegawaian.” Ungkap Drs. Fauzir dengan tegas, pada KABA12.com, Rabu (31/8).

Sebelumnya, orangtua mengeluhkan LKS yang dijual di sekolah dengan harga yang Rp 10.000,-. Terkait dengan praktik penjualan buku tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Agam akan melakukan penyelidikan lebih lanjut melalui pengawas sekolah yang ada.

( Jaswit )

 

0Shares
To Top