Bukittinggi, KABA12.com — Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Rabu (31/8), menggelar Apel Siaga Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Halaman Mapolres Bukittinggi. Apel tersebut dilakukan bersama satgas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Kegiatan tersebut diikuti 1 pleton personil Polres Bukittinggi, 1 peleton psukan dari Kodim 0304 Agam, 1 peleton gabungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Agam dan Kota Bukittinggi, 1 peleton dari PMI Kab.Agam dan Kota Bukittinggi, serta 1 peleton dari Polisi Kehutanan dan BKSDA Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi pada kesempatan Apel tersebut menyampaikan, kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia telah menyebabkan kerugian yang tidak sedikit baik materil maupun inmateril. Di Indonesia yang paling banyak hotspot titik api kebakaran hutan pada tahun kemaren adalah di wilayah Sumatera terutama di Propinsi Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Riau. Sedangkan untuk wilayah hukum Polres Bukitinggi yang memiliki wilayah hutan dan rentan terjadi kebakaran yaitu di Kabupaten Agam wilayah Timur diantaranya Kecamatan Sungai Puar, Candung, Baso, Palupuh dan Malalak.
“Akibat kebakaran hutan dan lahan ini terjadi kerugian inmateril yakni meningkatnya penyakit ISPA ditengah masyarakat, sekolah diliburkan sehingga kegiatan belajar mengajar terpaksa dihentikan,” lanjut AKBP Tri Wahyudi.
Satgas yang sudah dibentuk bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah, menangani bencana kebakaran hutan dan lahan dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi. Seluruh pihak harus mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama yang disengaja oleh masyarakat untuk membuka lahan pertanian dengan dalih hemat biaya.
Satgas dan instansi terkait harus giat mensosialisasikan kepada masyarakat dalam membuka lahan tidak dengan cara membakar hutan, karena besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan, serta juga mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ancaman/ sanksi hukuman yang akan diterima apabila membuka lahan dengan cara membakar hutan.
Pada kesempatan juga dilakukan peragaan oleh BPBD Kab.Agam yang juga diikuti oleh Kapolres dan personil jajaran Polres Bukittinggi, tentang cara penanganan pemadaman api dengan menggunakan karung goni yang di basahkan, serta pemadaman api dengan menggunakan racun api dan tata cara penggunaan mesin gergaji kayu Senso.
Danru C Dinas Pemadam Kebakaran Kab.Agam, Rino Irvan Aditya pada saat peragaan menyampaikan, Api dapat menyala harus tersedia tiga unsur apabila salah satu unsur tersebut tidak tersedia maka api tidak dapat menyala. Diantara ketiga unsur tersebut yaitu Oksigen, bahan bakar dan media panas, oleh karenanya di ruang hampa udara api tidak dapat menyala.
( Debi Kurnia )