News Lokal

Dua Bulan Tax Amnesty KPP Pratama Bukittinggi Terima 1,2 M

Bukittinggi, KABA12.com — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Bukittinggi, mencatat sebanyak Rp 1,2 Miliar uang tebusan telah dibayarkan wajib pajak melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Kepala KPP Pratama Bukittinggi, Novrisyar menjelaskan, jumlah uang tersebut berasal dari 15 orang wajib pajak yang berasal dari lima kota dan kabupaten di wilayah kerja KPP Pratama Bukittinggi.

“Hingga saat ini, nilai yang terkumpul semuanya berasal dari deklarasi atau pengungkapan harta dari wajib pajak, sementara dana repatriasi kami belum menerima,” jelasnya pada KABA12.com saat ditemui di ruang kerjanya.

Novrisyar menyebutkan, sejak program ini dicanangkan pada Juli 2016 lalu, kesadaran masyarakat cukup bagus, dimana setiap harinya rata-rata lima sampai 10 wajib pajak datang untuk melakukan konsultasi. Hanya saja masyarakat kesulitan menghitung berapa jumlah harta yang akan disampaikan, namun hal itu kembali pada kejujuran wajib pajak dalam mengungkap hartanya.

Tax Amnesty sebenarnya memberikan keuntungan yang banyak bagi wajib pajak, karena bagi mereka yang melapor pada masa tax amnesty, akan dapat mengurangi biaya sanksi atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.” tambah Kepala KPP Bukittinggi.

Untuk mensukseskan program tax amnesty, pihaknya telah melakukan sosialisasi-sosialisasi melalui media cetak dan elektronik, spanduk serta menjalin kerja sama dengan perbankan yang memiliki nasabah dengan nilai tabungan cukup tinggi.

Kepala Kantor Pajak Pratama Bukittinggi, mengimbau para wajib pajak agar memanfaatkan program pengampunan pajak yang berlangsung selama sembilan ini. Karena semakin cepat melapor, wajib pajak akan mendapat tarif tebusan yang lebih kecil.

( Jaswit )

0Shares
To Top