Dilaporkan Atas Pelanggaran HAM Berat, DPRD Minta Penjelasan Pemko

Bukittinggi, KABA12.com — Beberapa waktu lalu, DPRD kota Bukittinggi menerima laporan adanya pelanggatan HAM berat oleh pemko dari forum pedagang pemilik toko jalan Kumango dan Lorong Sodagar. Untuk itu, DPRD langsung mengundang pemerintah daerah untuk melakukan rapat kerja, di gedung DPRD, Kamis (28/06) malam.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, rapat kerja ini dilakukan karena adanya laporan dari warga, mengatasnamakan forum pedagang pemilik toko jalan Kumango dan Lorong Sodagar, karena bangunan yang mereka bangun disegel pemko dan akan dilakukan pembongkaran. Hal ini tentu dibutuhkan penjelasan dari pemko atas kebijakan yang akan dilakukan itu.

“Saat ini, pedagang dari forum tersebut telah membuat laporan adanya pelanggaran HAM berat oleh pemko. Kita ingin ada penjelasan dulu dari pemerintah kota. Karena jangan sampai ada riak di kota yang kita cintai ini. Selain itu, jangan sampai ada penilaian bahwa pemko arogan terhadap sejumlah kasus di kota Bukittinggi. Kita pun berikan masukan dan usulan agar permasalahan tidak semakin meruncing,” ungkap Beny.

Sekretaris Daerah, Yuen Karnova, yang hadir dalam rapat kerja ini menyampaikan, tidak ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan pemerintah kota. Penyegelan dan rencana pembongkaran itu, dilaksanakan karena adanya pelanggaran oleh yang mendirikan bangunan.

“Para pendiri bangunan itu, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut aturan yang berlaku, bangunan tanpa IMB dapat dibongkar oleh pemerintah daerah. Sementara, untuk memberikan SP 1, 2 dan 3 hanya kepada bangunan yang memiliki IMB tapi membangun tidak sesuai aturan,” jelas Yuen.

Selain itu, lanjut Sekda, forum mendirikan bangunan itu dengan alasan untuk penampungan. Sementara, sesuai aturan yang berlaku, penampungan hanya dapat dibangun oleh pemerintah daerah. Bahkan, pemko juga telah menemukan dokumen terkait status tanah di jalan Kumango dan lorong Sodagar itu. Memang diantaranya ada yang sudah hak milik, namun banyak juga terdaftar sebagai hak guna bangunan dan juga ada yang tidak memiliki sertifikat atau status yang jelas.

“Intinya apa yang dilakukan pemerintah kota, sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak aturan yang dilanggar. Untuk itu, laporan adanya HAM berat pun, kami nilai tidak benar. Namun demikian, hasil pertemuan malam ini dengan DPRD akan kami sampaikan juga kepada pinmpinan, untuk dibahas lebih lanjut,” jelas Sekda.

(Ophik)

0Shares