Bukittinggi, KABA12.com — Walikota Bukittinggi hantarkan secara resmi rancangan peraturan daerah (ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017. Hantaran tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (28/07) dan Bukittinggi menjadi daerah pertama di Sumbar yang membahas ranperda ini.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam hantarannya menyampaikan, ranperda pertanggungjawaban APBD 2017, telah didahului dengan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI. Alhasil dari pemeriksaan itu, Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk kelima kalinya secara berturut-turut.
Dalam ranperda ini, Walikota memaparkan pendapatan pada tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp 710 milyar lebih dengan realisasi Rp 653 milyar lebih atau mencapai 92,01% dari target yang telah ditetapkan. Sementara anggaran belanja daerah tahun 2017 ditetapkan sebesar Rp 733 milyar lebih dengan realisasi sebesar Rp 590 milyar lebih atau mencapai 80,53%.
“Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja, diperoleh surplus sebesar Rp 62 milyar lebih. Untuk pos pembiayaan anggaran direalisasikan sebesar 96,07% yakni sebesar Rp 22 milyar lebih,” ujar Ramlan.
Secara keseluruhan, lanjut Wako, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017, menghasilkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar Rp 85 milyar lebih. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan pada tahun 2017 sebesar Rp 102 milyar lebih atau 90,26 % dari target yang telah ditetapkan.
Walikota mengakui, tahun 2017 lalu memang silpa Bukittinggi tergolong tinggi. Namun jumlah tersebut, banyak dihasilkan dari dana DAK yang tidak bisa dimanfaatkan karena adanya aturan yang tidak boleh dilanggar dalam pemanfaatannya.
“Silpa yang ada saat ini berasal dari realisasi pendapatan yang belum tercapai sebesar Rp 56 milyar lebih dan realisasi pembiayaan yang belum tercapai Rp 919 juta lebih,” ungkapnya.
Kontribusi pendapatan terhadap Silpa memang bersifat negatif karena tidak tercapainya target pendapatan. Namun demikian, angka paling menonjol yang menjadi silpa terjadi pada dana DAK yang tidak bisa digunakan.
“DAK yang kita terima namun tidak bisa digunakan, mencapai Rp 47 milyar lebih. Ini tidak bisa kita pergunakan karena tidak sesuai antara aturan penggunaan dengan kondisi ril Bukittinggi, namun karena untuk menjaga keseimbangan fiskal, DAK harus tetap dianggarakan,” jelas Wako.
Sementara, Ketua DPRD kota Bukittinggi, Beny Yusrial mengapreiasi koordinasi antara lembaga eksekutif dan legislatif. Karena menjadi sebuah prestasi bahwa Bukittinggi menjadi daerah pertama di Sumbar yang membahas ranperda pertanggungjawaban APBD 2017 ini.
“Alhamdulillah kita menjadi daerah pertama di Sumbar yang membahas ranperda pertanggubgjawaban APBD ini. Bahkan laporan keuangan pemda juga telah diperiksa oleh BPK RI dan Bukittinggi kembali meraih WTP untuk kelima kalinya. Ini patut diapresiasi,” ujar Beny.
Selanjutnya, tambah Ketua DPRD, pihaknya akan melakukan pembahasan secara internal fraksi terkait ranperda ini. Jumat (28/06) besok, dijadwalkan paripurna pandangan umun fraksi dan juga dilaksanakan paripurna jawaban Walikota atas pandangan umum fraksi tersebut.
“Kita harapkan dapat berjalan baik dan maksimal. Tentunya akan kita bentuk pansus yang akan bekerja 30 hari untuk membahas ranperda ini,” ujar Beny didampingi pimpinan lainnya, Yontrimansyah.
(Ophik)
