Bawaslu Agam Selesaikan 8 Permohonan Sengketa Proses Pemilu Pada Pemilu 2019

Jakarta, KABA12.com — Ketua Bawaslu Agam, Elvys mengatakan pihaknya menyelesaikan delapan permohonan sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh partai politik peserta Pemilu pada pemilu 2019.

Demikian Elvys katakan saat menerima penghargaan Bawaslu Award 2019 kategori mediator terbaik penyelesaian sengketa proses Pemilu dari Bawaslu RI di The Cassablanca Hall Jakarta, Jumat (25/10).

Dijelaskan, kedelapan permohonan tersebut diajukan pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Agam. Dari delapan permohonan itu, lima permohonan sengketa proses Pemilu diputuskan melalui sidang adjudikasi dan tiga permohonan sengketa proses Pemilu diselesaikan melalui mediasi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan Bawaslu Award merupakan penghargaan dan penghormatan atas pencapaian dan kerja keras pengawas Pemilu di seluruh Indonesia. Serta individu dan organisasi yang telah memberikan kontribusi signifikan dan kinerja yang baik bagi penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2019.

“Kegiatan ini sekaligus merupakan perayaan atas komitmen dan dedikasi seluruh anak bangsa dalam memajukan demokrasi di Indonesia,” katanya.

(Ardi)

0Shares