Lubukbasung, kaba12.com — Basa Nan Barampek Nagari Tiku, kecamatan Tanjung Mutiara kembali bereaksi menyusul gugatan pada PT.AMP Plantation terkait dengan sengketa lahan seluas sekitat 600 hektar yang selama ini dikuasai perusahaan kelapa sawit tersebut.
Bahkan, Basa Nan Barampek Tiku, yang merupakan “ petinggi adat” di wilayah Tanjung Mutiara itu, meminta perusahaan tersebut untuk menghentikan pengelolaan dan penggarapan lahan perkebunana kelapa sawit yang disengketakan tersebut, sampai seluruh persoalan terkait dengan gugatan yang diajukan betul-betul tuntas.
Pernyataan penghentian penggarapan lahan sengketa seluas sekitar 600 hektar di wilayah Labuhan Subang-Subang, Nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara itu, ditegaskan Basa Nan Barampek masing-masing Agusman Dt.Rangkayo Basa, H.Dasiri Musnar Dt.Rangkayo Bungsu, dan Efli Efendi Dt.Rangkayo Kaciak, dalam surat permintaan penghentian penggarapan lahan sengketa itu melalui kuasa kuasa hukum Basa Nan Barampek Hamid Kamar& Aossiates, angota PERADI.
Dalam surat tertanggal 21 November 2022 yang ditujukan pada Direktur PT.AMP Plantation yang ditembuskan pada Direktur Wilmar Group, tim Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Indonesia, Bupati Agam, Kapolres Agam, ketua DPRD Agam dan jajaran Forkopimda Agam lainnya termasuk kalngan Pers di Lubukbasung itu, disebutkan sengketa lahan yang selama ini dikuasai PT.AMP Plantation itu sudah terdaftar du Pengadilan Negeri Lubukasung dengan register perkara Nomor : 41/Pdt.G/2022/PN.Lbb.

Seperti dijelaskan Hamid Kamar, SH, kuasa hukum Basa Nan Barampek Nagari Tiku menjawab kaba12.com, yang menjadi pokok permasalahan adalah lahan plasma masyarakat di Labuhan Subang-Subang, Nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara seluas sekitar 600 hektar yang dikenal dengan lahan plasma 30 persen dari lahan ulayat yang diserahkan tahun 1994 yang masih dikuasai dan dikelola oleh PT.AMP Plantation hingga saat ini.
Disebutkan Hamid Kamar, penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan plasma oleh PT.AMP Plantation itu, merupakan tindakan melawan hukum, dimana masyarakat Labuhan Subang-Subang, Nagari Tiku V Jorong merupakan anak kemehakan dari Basa Nan Barampek Nagari Tiku yang telah dirugikan baik secara moril maupun materil.
Dijelaskan, selain merugikan masyarakat Labuhan Subang-Subang, tindakan PT.AMP Plantation juga melanggar ketentuan klausul penyerahan tanah ulayat, seharusnya PT.AMP membangun kebun plasma 30 persen dari total penyerahan tanah ulayat seluas sekitar 2000 hektar.
“ Faktanya PT.AMP Plantation tetap menguasai tanah ulayat yang telah diserahkan pemohon secara utuh. Bahkan, diduga kuat, PT.AMP menguasai lebih luas dari lahan yang diserahkan sebelumnya, tertanggal 19 September 1994, “ tegas Hamid Kamar.
Hentikan Segala Aktivitas
Dalam suratnya, mewakili Basa Nan Barampek Nagari Tiku, Hamid Kamar menegaskan PT.AMP Plantation, diminta untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pengelolaan lahan yang sengketa tersebut, agar tidak terjadi kerugian yang terus-menerus bagi masyarakat Labuhan Subang-Subang.
“ Kami minta PT.AMP Plantation menghentikan seluruh aktivitas di areal perkebunan tersebut dan dinyatakan sebagai status quo, karena menjadi objek sengketa dalam perkara No.41/Pdt.G/ 2022/PN.Lbb, sampai ada putusan yang berkuatan hukum tetap, “ tegas Hamid Kamar lagi.
Surat permintaan penghentian seluruh aktivitas di lahan yang disengketakan itu ditandatangi Hamid Kamar, SH dan Syahrul Ujud, SH selaku kuasa hukum Basa Nan Barampekl yang seluruh tembusandan laporannya sudah disampaikan pada para pihak terkait, termasuk Direktur PT.AMP Plantation dan Direktur Wilmar Group.
“ Kami berharap, PT.AMP Plantation mentaati hal itu, agar kerugian yang dialami masyarakat Labuhan Subang-Subang tidak semakin bertambah, “ ulas Hamid Kamar.
Ditegaskan, gugatan dan permintaan penghentian aktivitas di areal perkebunan tersebut, menjadi bagian dari ikhtiar sejak lama masyarakat Labuhan Subang-Subang, saat ini ditangani oleh Basa Nan Barampek untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut.
HARMEN

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999