Maninjau, kaba12.com — Anggota DPRD Sumatera Barat fraksi Partai Persatuan Pembangunan H. Syafril Huda, mendorong pemerintah provinsi itu untuk segera menebar bibit ikan nila di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Hal ini bertujuan untuk menambah populasi ikan nila di Danau Maninjau, sehingga nantinya dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dan kesejahteraan nelayan tangkap.
Menurut Syafril, adanya larangan penebaran bibit ikan nila di Danau Maninjau oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar sangat disayangkan, karena nantinya akan berdampak pada jumlah populasi ikan tersebut. Apalagi nelayan tangkap di selingkar Danau Maninjau lebih cenderung menangkap ikan nila daripada ikan jenis lainnya.
“Dari awal program penebaran bibit ikan nila di Danau Maninjau sudah kita siapkan dan telah disampaikan kepada Kepala DKP Sumbar. Namun pihak DKP melarang untuk penebaran bibit ikan nila, dan ini sangat kita sayangkan, karena yang boleh ditebar hanyalah bibit ikan garing,” kata Syafril Huda kepada kaba12.com, usai melakukan reses dengan kelompok nelayan tangkap di aula kantor Camat Tanjung Raya, Rabu (17/3).
Lebih lanjut disebutkan Syafril, beberapa nelayan tangkap di Kecamatan Tanjung Raya juga mengatakan bahwa sebelumnya ada pihak lain menebar ribuan bibit ikan nila di Danau Maninjau. Oleh karena itu pihaknya akan coba mempertanyakan dengan pihak terkait tentang larangan penebaran ini. Karena menurutnya, pihak DKP itu pasti mempunyai alasan dasar kenapa larangan itu dibuat.
“Mungkin alasan dasar larangan itu menyangkut dengan keselamatan ekosistem yang sudah ada di dalam danau dan perlu dilestarikan,” ujarnya.

Terkait dengan program rencana penebaran bibit ikan nila yang akan dilakukan, pihaknya akan mencoba mempertanyakan kembali dengan pihak terkait. Jika dibolehkan, pihaknya akan menebar bibit ikan nila di Danau Maninjau sebanyak- banyaknya.
“Karena Danau Maninjau ini luas, maka semakin banyak bibit ditebar tentu masyarakat khususnya para nelayan tangkap akan lebih sejahtera jika hal itu dibolehkan,” tuturnya.
Kendati demikian, pihaknya juga meminta peran serta masyarakat untuk menanyakan hal ini kepada dinas terkait, sehingga bisa mendapatkan jawaban yang tepat. “Karena kami sebagai anggota DPRD hanya menyalurkan dan menyampaikan. Sementara teknisnya wewenang pada dinas terkait atau OPD masing-masing,” jelasnya.
(Bryan)
