Kaba Terkini

Warga Tiku V Jorong Bereaksi, Eksekusi Ditunda

Muaro Putuih, KABA12.com — Akhirnya ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung menunda pelaksanaan eksekusi di areal lahan sengketa  seluas 2.500 hektar  di wilayah nagari Tiku V Jorong, kecamatan Tanjung Mutiara yang direncanakan Rabu,(24/05).

Sengketa lahan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun antara Yayasan Tanjung Manggopoh ( YTM ) dengan PT.Mutiara Agam  itu masih tak jelas anti klimaksnya.

Penundaan itu sendiri sejak awal sudah diprediksi banyak pihak, pasalnya moment eksekusi yang ditetapkan ketua PN Lubuk Basung dinilai tidak pas karena menjelang puasa dan beberapa aspek lain yang terkesan diabaikan sehingga berpotensi memicu konplik horizontal jika eksekusi tetap dipaksakan.

Warga nagari Tiku V Jorong sendiri bereaksi keras atas rencana eksekusi Rabu besok itu dan dalam beberapa kali pertemuan akbar ribuan warga, diperoleh kesepakatan untuk mempertakankan wilayah mereka walau dengan taruhan nyawa sekalipun.

Baca juga : Tuntut Eksekusi Dibatalkan, Warga Siap Demo Dalam Jumlah Besar

Bahkan warga juga menggelar aksi demontrasi ke PN Lubuk Basung menuntut pembatalan eksekusi Senin,(22/05) dan bereaksi keras atas rencana eksekusi Rabu,(24/05) dan minta dibatalkan.

Pembatalan itu sendiri secara resmi disampaikan ketua PN Lubuk Basung kepada wali jorong Muaro Putuih sesuai surat nomor W.3UII/5061/HPDT/V/ 2016 tanggal 23 Mei 2017 berisi penundaan eksekusi sampai batas waktu yang belum ditentukan dalam perkara perdata nomor .14/PDTG/2008/PN.LB.BS  antara  A.Dt.Majo Sati dkk selaku pemohon  eksekusi dan PT.Mutiara Agam selaku termohon eksekusi, ditandatangani H.Mustafa, panitira PN.Lubuk Basung.

Penundaan itu sendiri disambut suka cita warga Tiku V Jorong yang hingga Selasa malam ini masih bersiaga penuh.

” Kami bersyukur aspirasi kami diperhatikan, kami berharap berbagai keberatan kami atas amat putusan itu juga dipertimbangkan untuk memproses langkah hukum selanjutnya,” tegas Heri Kasri, juru bicara masyarakat Tiku V Jorong.

Warga bahkan berharap masalah lahan itu bisa selesai sehingga warga tidak lagi dihantui perasaan emosi dan terancam atas kasus tersebut.

Sementara Kapolres Agam AKBD. Feri Suwandi, S, Ik kepada Wartawan di Lubuk Basung membenarkan pembatalan rencana eksekusi itu karena ketidaksiapan pihak pemohon eksekusi.

Hal itu juga sudah dibahas bersama ketua PN.Lubuk Basung,” eksekusi ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya

(Harmen)

To Top