Warga Ajukan Klarifikasi Lahan Yang Akan Dieksekusi

Muaro Putuih, KABA12.com — Warga nagari Tiku V Jorong kecamatan Tanjung Mutiara ajukan surat permohonan klarifikasi lahan yang anak dieksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Basung,  Rabu,(24/05) mendatang.

Permintaan klarifikasi itu berisi permintaan kepastian lahan yang akan dieksekusi karena tidak sesuai fakta lapangan terkait luas areal dan administrasi wilayah.

Seperti M.Agusmaidi Sidi Bandaharo yang menyebut surat permintaan klarifikasi itu sudah dikirimkan ke PN Lubuk Basung tanggal 18 Mei 2017 nomor IST/ULAYAT/TVJ/V/2017 yang ditandatangani seluruh ninik.mamak dan pemuka masyarakat Tiku V Jorong diantaranya H.AM.Dt.Bandaharo, AR.Dt.Rangkayo Tuo, JK.Dt.Pangulu Rajo, SE.Dt.Mangjuto Rajo, H.SB.Dt.Panduko Rajo, A.Dt.Nan Kodoh Rajo, RB.Dt.Hakim B.D.Nan Sati, AM.Sidi Bandaharo dan beberapa tokoh masyarakat lain yang diketahui Ketua KAN Tiku V Jorong H.AM. Dt .Bandaharo dan wali nagari Tiku V Jorong Bagindo Rosman.

” Penjelasan itu penting bagi masyarakat karena rencana eksekusi itu juga akan memakan areal masyarakat dan pemukiman penduduk, ” tegas AM.Sidi Bandaharo..

Sementara rencana eksekusi lahan yang dipersengketakan YTM dengan PT.Mutiara Agam yang dimemangkan YTM sudah berlangsung lama. Beberapa rencana eksekusi masih tertunda karena berbagai hal dan saat ini ketua PN Lubuk Basung sudah mengeluarkan surat penetapan eksekusi Rabu,(24/05).mendatang.

(Harmen)

0Shares