Kaba Terkini

Walinagari Manggopoh: Penyelesaian Kasus Plasma YTM Perlu Adanya Ketegasan

Manggopoh, KABA12.com — Hingga kini buntut kasus penyelewengan pengelolaan perkebunan sawit plasma yang dikelola oleh Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM) masih belum kelihatan. Namun upaya penegakan keadilan melalui proses hukum masih terus berlanjut hingga menyeret enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka berinisial SR, JP, RL, SA, NS dan JN saat ini telah berada dalam penahan Kejaksaan Negeri Lubuk selama 20 hari kedepan hingga berkas dakwaan pelimpahan dinyatakan P21 sebelum ke pengadilan.

Sejak kasus tersebut masuk ke ranah hukum Polda Sumbar pada September lalu, polemik di perkebunan sawit seluas 1.284 Ha itu kian rumit dan mengkhawatirkan. Seperti pertikaian antara mamak dan kemenakan yang saling berebut hasil panen perkebunan, keluhan pekerja kebun dan guru pesantren Nuru Yaqin yang tidak dibayarkan leh pihak yayasan, persoalan ternak sapi yang masuk ke lahan sawit, bahkan sampai kasus pencurian terhadap sawit yang hampir saja terjadi setiap harinya.

“Hampir setiap hari kasus pencurian terjadi di dalam perkebunan, sekitar 10 ton per hari hasil sawit dibawa oleh kawanan pencuri itu dan kasus lainnya yang sangat mengkhawatirkan,” ujar Walinagari Manggopoh, Ridwan Chaniago dalam jumpa Pers dengan sejumlah media di kantor wali nagari Manggopoh Kamis (18/01).

Ridwan mengatakan, perseteruan terkait pengelolaan kebun plasma tersebut berawal dari adanya dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh pihak YTM sehingga anak kemenakan pusako Tanjuang tidak mendapatkan transparansi keuangan yang jelas tentang hasil perkebunan sawit selama ini.

“Tidak pernah ada transparansi keuangan pengelolaan kebun. Sehingga muncul dugaan penggelapan dana yang dimainkan oleh pihak yayasan. Hal itu diperkuat dari hasil audit yang dilakukan oleh lembaga auditor independen pada tahun 2013 lalu, dimana hasil audit itu menemukan adanya dana yang kurang sebanyak Rp 77 milyar dan itu mengakibatkan seluruh anggota KUD mengalami kerugian,” katanya.

Dijelaskan, perkebunan sawit plasma seluas 1.284 Ha merupakan milik masyarakat Manggopoh yang saat ini terdapat 631 sertifikat diterbitkan dari KKPA yang dikelola oleh KUD, “yang menjadi salah faham selama ini adalah kepemilikan tanah ulayat, di Manggopoh pemilik tanah ulayat adalah nagari, bukan niniak mamak,” sebutnya

Ridwan juga menyebutkan dalam areal kebun plasma tersebut juga terdapat 38 hektar lahan yang diperuntukkan untuk pesantren Nurul Yaqin Manggopoh yang dihuni oleh 308 orang murid dari jenjang pendidikan tingkat TK hingga Aliyah yang selama ini didanai oleh pihak yayasan (YTM-red). Hal ini lah yang menjadi dasar nagari mengambil kebijakan agar Bamus, KAN, Muspika, Niniak Mamak Tanjuang, YTM, serta anak pusako Tanjuang yang terkait dengan perkebunan untuk bersatu menyelesaikan persoalan ini.

“Perlu sebuah ketegasan, kondisi kebun sudah lama tidak terawat, perlu dana banyak untuk pengoptimalannya kembali, serta ada sebuah pesantren yang satu-satunya lengkap dari jenjang pendidikan TK hingga Aliyah di Manggopoh, itu yang menjadi prioritas nagari dan KUD Manggopoh pada tahun ini. Bagaimana pesantren ini lebih maju dan terwujudnya kesejahteraan ekonomi masyarakat,” sebutnya lagi.

Walinagari Manggopoh pun beharap agar kasus perseteruan pengelolaan perkebunan sawit plasma oleh Yayasan Tanjung Manggopoh (YTM) sesegera mungkin dapat dituntaskan karena persoalan tersebut dinilai sangat sensitif lantaran berhubungan dengan internal yayasan dan masyarakat Manggopoh.

“Sampai kasus pidana peradilan selesai, pemerintah nagari dan KUD akan berupaya membantu pesantren Nurul Yaqin dengan baik dan berupaya mengurangi kasus pencurian serta kasus lainnya yang akan merusak kebun. Harapan, sesegera mungkin persoalan ini dituntaskan,” harap Ridwan diamini Katua Bamus nagari Manggopoh, Dt. Eri Jaloanso dan Sekretaris KUD, Budiarta yang turut hadir di kantor Walinagari Manggopoh itu.

(Jaswit)

0Shares
To Top