DPRD Agam

Tidak Puas Dengan Pemda, LBH Padang Boyong Niniak Mamak Koto Malintang Temui DPRD Agam

Lubuk Basung, KABA12.com — Tidak puas dengan hasil audiensi dengan pihak pemerintah daerah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kembali memboyong Niniak Mamak serta masyarakat Nagari Koto Malintang, Kecamatan Tanjung Raya, mendatangi kantor DPRD kabupaten Agam, Kamis (18/01).

Pada pertemuan tersebut LBH Padang yang dipimpin oleh Kuasa Hukum, Wendra Rona Putra, meminta kepada legislatif untuk membuatkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur terakait dengan kasus penahanan dua orang warga jorong Muko-muko, nagari Koto Malintang, kecamatan Tanjung Raya, karena menebang dua batang pohon di Kawasan Cagar Alam Maninjau akhir September lalu.

“Masyarakat sendiri masih minim informasi tentang batasan Kawasan Cagar Alam dimana, sehinga warga yang tidak mengetahui hal itu terjerat kasus pidana hukum, untuk itu kita minta agar Pemda melakukan sosialilasi mengenai hal tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengatakan audiensi ini dilakukan untuk mencarikan upaya agar kasus serupa tidak lagi terjadi dimasa yang akan datang, mengingat aktifitas kehidupan masyarakat yang masih akan terus berproses.

“Kita berupaya agar masyarakat tidak lagi terjerat kasus pidana seperti kasus yang serupa. LBH telah melakukan investigasi dan melihat secara kasat mata banyak tanah ulayat lahan masyarakat sebagai sumber ekonominya masuk dalam kawasan cagar alam,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Agam, Feri Adrianto, mengatakan pihaknya akan berupaya untuk melakukan pembahasan untuk pembuatan peraturan daerah terkait dengan kasus penahanan dua orang warga Koto Malintang karena menebang dua batang pohon di Kawasan Cagar Alam Maninjau.

“Karena saat ini persoalan hutan masuk dalam kewenangan provinsi, nanti kita akan memanggil pihak-pihak terkait dari provinsi untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait pembuatan perda ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD Agam tersebut.

(Virgo)

To Top