Maninjau, kaba12 — Setelah mendapat reaksi keras dan protes dari warga Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, menyusul munculnya tiga nama penerima Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban terdampak bencana di Jorong Arikia, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung, Walinagari Dalko Azino Parman, membuat surat pernyataan resmi terkait dengan kasus tersebut.
Dalam surat pernyataan resmi Walinagari Dalko nomor : 140/08//Dalko-2026, tanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangi Walinagari Azino Parman, memuat pernyataan telah terjadi kesalahan pendataan Dana Tunggu Hunian (DTH), korban bencana tanah longsor di Jorong Arikia, Nagari Dalko,Kecamatan Tanjung Raya.
Terkait dengan hal dimaksud, penerima bantuan yang sebelumnya sudah menerima dana dari pemerintah tersebut, bersedia mengembalikan dana yang sudah diterima ke Kas Negara sesuai ketentuan yang berlaku, dengan lampiran tiga penerima DTH masing-masing atas nama Azmal Wahri, Resni Yanti dan Rusli.

Tidak dijelaskan secara rinci, kesalahan pendataan yang dimaksud sehingga harus dibatalkan, termasuk hal-hal spesifik lain dalam surat pernyataan tersebut, namun dari tiga nama tersebut, baru 1 orang yang sudah menerima dana yakni Azmal Wahri, sementara dua nama lain, masih belum menerima dana yang dikucurkan pemerintah pusat dari BNPB tersebut.
Terkait dengan surat pernyataan tersebut, Walinagari Dalko Azino Parman, membenarkan pihaknya sudah membuat surat dimaksud dan sudah menyampaikannya pada unsur terkait di Pemkab.Agam, terutama Dinas Perkim Agam dan BPBD Agam yang menangani proses pendataan di lapangan.
Secara khusus, Azino Parman menegaskan, bahwa pihaknya tidak pernah memasukkan 3 nama yang dipersoalkan tersebut ke dalam daftar penerima DHT tersebut, “saya sudah langsung melakukan klarifikasi dan memverifikasi data tersebut, saya tidak pernah memasukan naam adik atau kemenakan saya ke dalam data penerima DTH tersebut, “tegasnya.

Dijelaskan Walinagari Dalko itu, terkait pendataan di lapangan, justru dilakukan oleh Dinas Perkim Agam bersama BPBD Agam, yang langsung turun ke lapangan, khususnya lokasi terdampak bencana di Jorong Arikia.
“Saya tidak bisa mendampingi tim ke lapangan, jadi saya tidak mengetahui masuknya tiga nama yang dipersoalkan tersebut. Kalau adiak saya atas nama Azmal Wahri, itu memang sebagai warga terdampak bencana, lahan pertaniannya hancur, dan tidak bisa panen, “tegasnya Azino Parman menjelaskan.
Walinagari Dalko itu, justru menilai ada pihak-pihak tertentu yang tidak senang dengan posisinya sebagai Walinagari, sehingga memunculkan persoalan itu ke permukaan, “saya sangat memahami kondisi itu, dan saya dengan tegas membuat surat pernyataan mengusulkan pembatalan 3 nama penerima DTH itu pada Dinas Perkim Agam dan BPBD Agam. Saya berharap, seluruh pihak bisa memahami, karena itu dampak kesalahan pendataan, “tegas Azino Parman lagi kepada kaba12.

Heboh kasus 3 nama yang ditengarai tidak berhak menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) dari pemerintah pusat untuk korban terdampak bencana di Jorong Arikia, Nagari Dalko, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis, (27/11/2025) lalu, menyerempet ke berbagai hal, termasuk persoalan politik dan tudingan adanya dugaan KKN yang dilakukan oknum-oknum tertentu yang berkaitan dengan proses pendataan dalam penanganan dampak bencana yang terjadi di Kabupaten Agam saat ini.
Sementara hingga Sabtu, (10/1) malam, kaba12 belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Pemkab. Agam, baik dari BPBD Agam maupun dari Dinas Perkim Agam yang bertanggungjawab dalam proses pendataan korban terdampak bencana di daerah ini, terkait apakah 3 nama yang dipersoalkan tersebut sudah secara serta-merta batal selaku penerima dan mengembalikan dana yang sudah diterima ke Kas Negara, atau melalui surat keputusan resmi dari Bupati Agama tau BNPB selaku penyedia dana.
(HARMEN)
