News Lokal

Walikota Diminta Turun Tangan Selesaikan Tanah By Pass

Bukittinggi, KABA12.com — Komisi I DPRD Kota Bukittinggi meminta Walikota segera turun langsung ke lapangan melihat dan menginventarisir masalah konsolidasi tanah by pass yang masih menyisakan permasalahan menahun. Bila perlu Walkota menemui pemilik atau peserta konsolidasi tentang langkah-langkah penyelesaian. Demikian saran Komisi I DPRD Bukittinggi dalam rapat kerja dengan pemko Bukittinggi, di balai veteriner perternakan Baso Kabupaten Agam, Jumat (21/10).
M. Nur Idris“Kami pesimis penyelesaian tanah konsolidasi akan selesai, kalau Walikota tidak turut tangan langsung menyelesaikannya. Karena kasus konsilidasi ini semakin lama semakin rumit. Salah satunya karena gambar atau peta tanah sudah banyak yang berubah dengan kondisi saat ini” ujar M. Nur Idris Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi.
Perubahan peta tanah, kata Ketua Fraksi PAN ini, terjadi karena adanya pembangunan penguasaan lahan sekarang, yang tidak sesuai dengan peta konsolidasi terdahulu. Selain itu, tidak ada tindak lanjut tim konsolidasi setiap selesai melakukan pengukuran. Termasuk tidak adanya koordinasi antara SKPD terkait seperti pengeluaran IMB kepada pemilik lahan dengan lahan yang dimilikinya.
 “Ada ditemukan bangunan yang tidak sesuai dengan gambar yang ada dalam sertifikatnya. Akibatnya pengembalian lahan lain menjadi berubah juga dari konsolidasi dahulu. Disini rumitnya dan karena itu kami minta Walikota langsung membantu menangani masalah konsolidasi by pass yang belum selesai” ujar M. Nur Idris.
Rapat kerja tentang penyelesaian konsolidasi tanah by pass itu, dihadiri anggota komisi I yang hadir Jusra Adek, Dedi Fatria, Asri Bakar dan Farale Sijabat. Sementara pihak pemko hadir Asisten I Noverdi, kabag pemerintahan Zulfa Akmal, kabag hukum Isra Yoza, Sekretaris PU Dedi Syafrizal, kepala Tata Kota Jeneri Faisal, camat se Bukittinggi, dan pihak Badan Pertanahan Bukittinggi.
Masalah tanah konsolidasi yang jadi agenda pembahasan antara lain, tanah Fakultas Hukum UMSB, tanah Ernawati CS, tanah B. St. Rajo Bujang, tanah kaum dt. Batuduang Ameh, tanah kaum Dt. Mangkuto Kayo. Semua masalah ini oleh Komisi I diberikan rekomendasi untuk mengundang pihak-pihak tersebut paling lama bulan depan.
Jusra adekAnggota komisi I sepakat mengusulkan kepada pemko untuk menyelesaikan masalah konsolidasi ini secepatnya dengan usulan antara lain melakukan pengukuran ulang dengan melibatkan pihak-pihak yang berada dalam kavling yang bermasalah. “Kami harapkan keseriusan pemko untuk menyelesaikannya. Kalau sudah diukur ulang secepatnya dilakukan tindak lanjut. Jangan minyak habih samba dak lamak (minyak habis, sambal tidak enak)” ujar Jusra Adek.
Disamping menyelesaikan pengukuran ulang, komisi hukum dan pemerintahan ini juga mengusulkan agar ditindaklanjuti dengan pemancangan dan membuat jalan lingkar sebagai bagian batas tanah konsolidasi.
img_20161021_175240_823“Kalau bisa, segera buat jalan lingkar lingkungan konsolidasi, agar masyarakat yang dibelakang bisa berkembang tanahnya” ujar Farale Sijabat.
Sementara itu Noverdi mewakili pemko menyatakan bahwa tim konsolidasi sudah berupaya setiap saat menyelesaikan kavling tanah konsolidasi. Diatara upaya yang dilakukan, dengan mengundang pihak-pihak yang belum mendapatkan pengembalian haknya disamping turun ke lapangan untuk mengukur ulang.
“Kami selalu komit untuk menyelesaikan persoalan konsolidasi by pass. Cuma kadang kami terkendala masalah tukang ukur dan adanya ditemukan masalah tanah sengketa dalam kaumnya. Ini yang menjadi kesulitan penyelesaan tanah by pass” ujar mantan Sekwan DPRD Bukittinggi ini. (***)
To Top