Walikota Bukittinggi Jawab Pemandangan Umum Fraksi Atas Tiga Ranperda

Bukittinggi, KABA12 — Wali Kota Bukittinggi jawab pemandangan umum fraksi DPRD Bukittinggi atas R-APBD Perubahan 2023, R-APBD 2024 dan Ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum. Jawaban itu disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Jumat (15/09) sore.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam jawabannya menjelaskan secara garis besar, terkait R-APBD 2023, retribusi yang mengalami penurunan pada jenis retribusi jasa usaha penyediaan fasilitas pasar atau pertokoan yang dikontrakan.

Sesuai dengan ketentuan Permendagri tentang Barang Milik Daerah, bahwa penilaian terhadap barang milik daerah yang akan disewakan dilakukan oleh KPKNL. Prosedur tersebut sudah dilaksanakan, dapat kami sampaikan bahwa kondisi terakhir hasil nilai wajar atas sewa barang milik daerah pemerintah Kota Bukittinggi sudah disampaikan oleh KPKNL Bukittinggi. Proses selanjutnya hasil penilaian tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Terkait dengan berapa potensi pendapatan yang akan di dapat.

“Kondisi keuangan daerah hari ini sebetulnya tidak mengalami turbulensi. Tapi terkena dampak dari badai kebijakan anggaran yang muncul dari pemerintah pusat, melalui terbitnya PMK yang mengarahkan penggunaan DAU, yang semula penggunaannya diberikan keleluasaan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. DAU yang diarahkan ini berjumlah sekitar Rp73 M setara dengan sekitar 9% dari total APBD.

“Belum ada rencana pemerintah daerah untuk memotong TPP ASN sepanjang SKPD komit dengan rasionalisasi yang dilaksanakan, termasuk di sekretariat DPRD sendiri. TPP merupakan pemberian tambahan penghasilan dari pemerintah kepada ASN sepanjang didukung oleh keuangan daerah dalam tahun berjalan,” jelas Wako.

Pada ranperda tentang APBD 2024 Pemerintah Kota Bukittinggi telah mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 24,23% dan fungsi Kesehatan sebesar 23,54%, namun untuk alokasi belanja sarana prasarana pelayanan publik dan alokasi belanja pegawai akan kita bicarakan lebih lanjut pada saat pembahasan perda APBD 2024, karena kegiatan tersebut tersebar pada banyak prigram dan kegiatan.

Terkait ranperda penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum dibutuhkan, karena sebelumnya dalam persyaratan perizinan pembangunan hanya mengakomodir secara umum untuk penyediaan lahan untuk PSU sementara secara khusus untuk perumahan dan kawasan permukiman belum termasuk dalam persyaratan perizinan, apalagi dalam Perda ini tidak hanya mengatur terkait penyediaan PSU saja tetapi juga pengelolaan dan penyerahannya ke pemerintah daerah.

“Perda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum ini merupakan langkah awal dari solusi terhadap Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Kota Bukittinggi untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang,” jelas Erma Safar.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengapresiasi jawaban yang disampaikan wali kota atas tiga ranperda tersebut. Selanjutnya, jawaban itu menjadi landasan bagi setiap anggota DPRD untuk membahas ketiga ranperda itu bersama pemerintah daerah.

“Kita akan bahas tiga ranperda ini. R-APBD Perubahan 2023,R-APBD 2024 akan dibahas oleh banggar bersama TAPD dan seluruh SKPD. Sedangkan untuk membahas ranperda prasarana, sarana dan utilitas umum, akan dibentuk pansus,”ujarnya.

(Harmen/*)

0Shares