Wali Kota Sampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 dan Hantarkan Ranperda Transportasi Darat

Bukittinggi, KABA12.com — Wali Kota Bukittinggi menyampaikan ranperda pertanggungjawaban APBD 2019 dan menghantarkan ranperda terkait transportasi darat. Dua ranperda itu, dihantarkan secara resmi dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kota Bukittinggi, Senin (20/07).

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, dalam ranperda pertanggungjawaban APBD 2019, disampaikan bahwa pendapatan pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 749 milyar lebih dengan realisasi sebesar Rp 734 milyar lebih atau 98,00 persen. Sementara anggaran belanja daerah dan transfer tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 891 milyar lebih, dengan realisasi Rp 717 milyar lebih atau serapan anggaran sebesar 80,46 persen.

“Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja diperoleh surplus sebesar Rp 17 milyar lebih,” ujar Ramlan.

Untuk pos pembiayaan daerah tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 142 milyar lebih, direalisasikan Rp 97 milyar lebih. Sehingga secara keseluruhan terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 114 milyar lebih.

“Dari yang telah dijabarkan dalam hantaran, saldo anggaran lebih tahun 2019 berjumlah Rp 95 milyar lebih. Saldo anggaran itu, tidak dijadikan seluruhnya menjadi penerimaan pembiayaan pada tahun 2019. Hanya sebesar Rp 88 milyar lebih. Hal ini disebabkan pada saldo anggaran lebih tahun 2019, terdapat Rp 7 milyar lebih, merupakan jasa giro dana cadangan,” jelas Wako.

Sementara itu, untuk ranperda tentang transportasi daerah, Wako menjelaskan, sesuai UU no 23 tahun 2014, tetang pemerintah daerah, ruang lingkup kewenangan pemda di bidang perhubungan meliputi lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), pelayaran, penerbangan dan perkeretaapian. Dari empat itu, Pemko Bukittinggi hanya ajukan ranperda terkait bidang LLAJ.

Saat ini diketahui banyak kendaraan yang keluar masuk kota Bukittinggi, sering terjadi kemacetan. Sementara, juga banyak angkutan pedesaan dari Agam yang jalur trayeknya masuk wilayah administrasi Bukittinggi, sehingga menambah padatnya jalur lalu lintas.

Oleh sebab itu, dibutuhkan suatu regulasi untuk mengatasi berbagai permasalahan dan persoalan yang timbul sebagai akibat pertumbuhan transportasi dimaksud.

“Ranperda yang diusulkan, memuat perencanaan transportasi, penyelenggaraan lalu lintas, angkutan orang, angkutan barang, pengujian berkala kendaraan bermotor, peremajaan kendaraan angkutan, terminal dan perparkiran, tarif angkutan, industri jasa angkutan umum, penyelenggaraan perkeretaapian, perizinan, SDM, forum lalu lintas dan angkutan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, penindakan pelanggaran, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan serta pembiyaan,” jelasnya.

Ketua DPRD Bukittinggi, Herman Sofyan, menyambut baik hantaran dua ranperda dari Wali Kota Bukittinggi. Keduanya dirasa sangat penting dalam keberlanjutan sistem pemerintahan.

“Terutama pertanggungjawaban APBD 2019, yang dapat menjadi evaluasi bagi pemerintah daerah, bahkan tidak tertutup kemungkinan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, hal itu menjadi bahan untuk melakukan pembahasan anggaran ditahun selanjutnya. Kita di DPRD melalui masing-masing fraksi akan sampaikan pemandangan umum besok,” ungkap Herman Sofyan.

(Ophik)

0Shares