Bukittinggi, KABA12 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD/TK serta SD kelas 1 dan 2 akibat kabut asap. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan keberlangsungan hak belajar peserta didik.
Melalui Surat Edaran Nomor 400.3.2/339/Disdikbud.P.PAUD-PNF/2026 tertanggal 14 September 2026, tentang penyelenggaraan layanan pendidikan dan perlindungan kesehatan peserta didik (Paud/TK dan SD fase A-kelas 1 dan 2) dalam kondisi pencemaran udara akibat kabut asap, pengalihan pembelajaran tatap muka ke PJJ berlaku selama tiga hari kerja, mulai tanggal 15 hingga 17 September 2026.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap hari dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kota Bukittinggi. Apabila kualitas udara masih berisiko atau memburuk dengan nilai ISPU lebih dari 100, yang artinya tidak sehat, maka masa berlaku pengalihan ke PJJ akan diperpanjang secara bertahap untuk periode berikutnya. Namun jika nilai ISPU kurang dari 100, maka pembelajaran dilakukan kembali dengan tatap muka.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan, pelaksanaan PJJ bukan berarti peserta didik diliburkan, melainkan perubahan moda pembelajaran untuk memastikan hak belajar tetap berjalan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak. Sekolah diarahkan memberikan pembelajaran yang tetap memperhatikan kemampuan peserta didik, dengan penguatan literasi, numerasi, pendidikan karakter dan pola hidup sehat. Penugasan juga diminta fleksibel dan tidak membebani peserta didik maupun orang tua.
Bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang masih melakukan pembelajaran luring (siswa SD kelas 3-6, SMP kelas 7-9) wajib mematuhi protokol kesehatan, diantaranya memeriksa kualitas udara lewat aplikasi atau website, mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan penjernih udara di dalam ruangan, menggunakan masker saat berada di luar ruangan, menjalankan pola hidup bersih dan sehat serta menghindari sumber polusi. Jika mengalami kondisi yang tidak stabil, maka silahkan konsultasi dengan tenaga kesehatan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga memberikan wewenang kepada kepala sekolah untuk mengambil tindakan pengamanan segera, mengalihkan ke PJJ atau memulangkan siswa lebih awal dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam apabila kualitas udara memburuk secara mendadak dan edaran perpanjangan atau perubahan belum diterbitkan.
Surat edaran ini berlaku sejalan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
(Ophik)
