Kaba Terkini

Tunggu Fatwa MUI, Pemkab Agam Tunda Imunisasi MR

Lubukbasung, KABA12.com — Menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/444/2018 tentang kampanye imunisasi measles rubella, Pemkab.Agam menunda pemberian imunisasi campak/measles (M) dan rubella (R) kepada anak-anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun di wilayah tersebut.

Kepala Dinkes Agam dr. H. Indra Rusli menggatakan penghentian tersebut dilakukan hingga terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.

“Kita menjalankan program pemerintah. Jika itu yang diinstruksikan Kemenkes kita ikuti sesuai aturan dan edaran itupun juga telah disampaikan ke 23 puskesmas yang ada,” sebutnya.

Hal yang sama dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam. Kadisdikbud Agam langsung menyurati kepala SD dan SMP se-Kabupaten Agam serta koordinator unit lerja di masing-masing kecamatan untuk menunda kegiatan pemberian vaksin MR tersebut di masing-masing sekolah.

“Melalui persetujuan Bupati Agam tanggal 7 Agustus 2018 disampaikan bahwa pelaksanaan kampanye imunisasi MR yang telah dilaksanakan sejak 1 Agustus 2018 diundur sampai waktu yang akan ditentukan kemudian,” sampai Isra.

Pemkab Agam targetkan pemberian vaksin MR tersebut sebanyak 135.000 anak usia 9 bulan sampai kurang dari 15 tahun selama kampanye imunisasi MR pada Agustus dan September 2018.

(Jaswit)

To Top